MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manager Keuangan dan Benda Pos Materai (BPM) di Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp2.094.000.000, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Benda Pos dan Meterai, dengan cara terdakwa menyerahkan tugasnya kepada staf Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah).
Dalam perkara ini, Sri Hartati juga terlebih dahulu telah dihukum terlebih dahulu selama 5 Tahun Penjara. Selain itu juga dikenakan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti Rp 2.094.000.000, bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Sementara itu, Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwa putusan dan tuntutan yang dibacakan sama.
Putusan perkara dugaan korupsi hingga merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp 2.094.000.000 itu akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno.
Terdakwa Marudut sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Selasa tanggal 5 Januari 2021 lalu.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manager Keuangan dan Benda Pos Materai (BPM) di Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp2.094.000.000, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Benda Pos dan Meterai, dengan cara terdakwa menyerahkan tugasnya kepada staf Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah).
Dalam perkara ini, Sri Hartati juga terlebih dahulu telah dihukum terlebih dahulu selama 5 Tahun Penjara. Selain itu juga dikenakan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti Rp 2.094.000.000, bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Sementara itu, Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwa putusan dan tuntutan yang dibacakan sama.
Putusan perkara dugaan korupsi hingga merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp 2.094.000.000 itu akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno.
Terdakwa Marudut sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Selasa tanggal 5 Januari 2021 lalu.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(man/azw)