26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pengedar Narkoba Diciduk di Pasar Enggang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pengedar narkoba diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan saat berada di kios Pasar Enggang, Jalan Enggang, Perumnas Mandala. Kedua tersangka, masing-masing berinisial NHD dan KS, warga Perumnas Mandala.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melalui Kanit Idik 2, Iptu Hardiyanto mengatakan, keduanya ditangkap atas pengaduan masyarakat yang merasa resah di pasar tradisional tersebut. Dari informasi itu, diturunkan tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. “Ada dua kios kosong yang digerebek. Kios kosong pertama, petugas membekuk tersangka KS. Sedangkan tersangka NHD dibekuk dari kios kosong kedua yang digerebek,” ujar Hardiyanto, Minggu (22/5).

Dari tersangka KS, disita barang bukti 16 bungkus kecil berisi ganja 34,1 gram dan uang Rp10 ribu, 7 kertas coklat yang dipotong kecil dan hekter/strapless. Sementara dari tersangka NHD diamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 0.36 gram, uang Rp50 ribu dan 1 bungkus plastik klip.

“Kedua tersangka mengaku mengedarkan narkoba sejak 2 bulan yang lalu. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menjual narkoba di dalam kios,” jelas Hardiyanto. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ris/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pengedar narkoba diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan saat berada di kios Pasar Enggang, Jalan Enggang, Perumnas Mandala. Kedua tersangka, masing-masing berinisial NHD dan KS, warga Perumnas Mandala.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melalui Kanit Idik 2, Iptu Hardiyanto mengatakan, keduanya ditangkap atas pengaduan masyarakat yang merasa resah di pasar tradisional tersebut. Dari informasi itu, diturunkan tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. “Ada dua kios kosong yang digerebek. Kios kosong pertama, petugas membekuk tersangka KS. Sedangkan tersangka NHD dibekuk dari kios kosong kedua yang digerebek,” ujar Hardiyanto, Minggu (22/5).

Dari tersangka KS, disita barang bukti 16 bungkus kecil berisi ganja 34,1 gram dan uang Rp10 ribu, 7 kertas coklat yang dipotong kecil dan hekter/strapless. Sementara dari tersangka NHD diamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 0.36 gram, uang Rp50 ribu dan 1 bungkus plastik klip.

“Kedua tersangka mengaku mengedarkan narkoba sejak 2 bulan yang lalu. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menjual narkoba di dalam kios,” jelas Hardiyanto. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ris/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/