26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ciattt! Penjudi Keluarkan Jurus Harimau Lawan Algojo Saat Dicambuk

SIGLI, SUMUTPOS.CO – Akibat kedapatan bermain judi togel, empat terdakwa dihukum cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Kamis (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat dicambuk ke-6 kalinya, salah satu terdakwa Syukri bin Ibrahim tiba-tiba emosi dan mengejar algojo dengan jurus harimau.  

“Melihat perlawanan seperti itu, petugas dari Satpol PP/WH pun langsung mengejar pelaku dan membekuknya kembali. Kemudian kami periksa kembali kesehatannya oleh tim medis,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sigli, Muhammad Abd SH kepada Rakyat Aceh (Grup SUMUTPOS.CO), Kamis (26/2).

Dia mengaku, mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya dan sudah dikurung 18 – 33 hari. Sedangkan berapa kali pencambukan dikurangi dengan berapa hari masa tahanan.

“Eksekusi terpaksa dilakukan hari ini dan tidak bisa ditunda lagi karena berakhirnya masa tahanan. Jika dicambuk hari Jum’at seperti lazimnya pecambukan tentu saja sudah melanggar aturan,” ungkapnya.

Sementara, keempat terdakwa itu dihukum karena telah melanggar Qanun no 13 tahun 2003 tentang maisir/judi. Keempat orang itu, yakni Syukri Bin Ibrahim (47), warga Gampong Dayah Teungoh Tijue Sigli, kasus maisir dan dihukum 10 kali karena terdakwa sudah ditahan 25 hari, maka hukuman cambuk dikurangi 1 kali dan terdakwa harus menerima hukuman cambuk 9 kali.  

Kemudian, Junaidi Bin Maddan (30), warga Gampong Lhok Me Kecamatan Sakti kasus maisir dan dihukum 6 kali karena sudah ditahan 33 kali dan terdakwa dikurangi 2 kali dan hanya menjalani 4 kali cambuk.  

Andi Kausa Bin Muharam (30), warga Gampong Barat Pidie, hukuman cambuk 6 kali karena sudah ditahan 33 hari dan dikurangi 2 kali menjadi 4 kali.  Adriansyah Bin Abdurrani (30), warga Gampong mesjid Utue Pidie hukuman cambuk 7 kali dan terdakwa sudah ditahan 18 hari dan dikurangi satu kali dan dicambuk 6 kali.(mir/jpnn)

SIGLI, SUMUTPOS.CO – Akibat kedapatan bermain judi togel, empat terdakwa dihukum cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Kamis (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat dicambuk ke-6 kalinya, salah satu terdakwa Syukri bin Ibrahim tiba-tiba emosi dan mengejar algojo dengan jurus harimau.  

“Melihat perlawanan seperti itu, petugas dari Satpol PP/WH pun langsung mengejar pelaku dan membekuknya kembali. Kemudian kami periksa kembali kesehatannya oleh tim medis,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sigli, Muhammad Abd SH kepada Rakyat Aceh (Grup SUMUTPOS.CO), Kamis (26/2).

Dia mengaku, mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya dan sudah dikurung 18 – 33 hari. Sedangkan berapa kali pencambukan dikurangi dengan berapa hari masa tahanan.

“Eksekusi terpaksa dilakukan hari ini dan tidak bisa ditunda lagi karena berakhirnya masa tahanan. Jika dicambuk hari Jum’at seperti lazimnya pecambukan tentu saja sudah melanggar aturan,” ungkapnya.

Sementara, keempat terdakwa itu dihukum karena telah melanggar Qanun no 13 tahun 2003 tentang maisir/judi. Keempat orang itu, yakni Syukri Bin Ibrahim (47), warga Gampong Dayah Teungoh Tijue Sigli, kasus maisir dan dihukum 10 kali karena terdakwa sudah ditahan 25 hari, maka hukuman cambuk dikurangi 1 kali dan terdakwa harus menerima hukuman cambuk 9 kali.  

Kemudian, Junaidi Bin Maddan (30), warga Gampong Lhok Me Kecamatan Sakti kasus maisir dan dihukum 6 kali karena sudah ditahan 33 kali dan terdakwa dikurangi 2 kali dan hanya menjalani 4 kali cambuk.  

Andi Kausa Bin Muharam (30), warga Gampong Barat Pidie, hukuman cambuk 6 kali karena sudah ditahan 33 hari dan dikurangi 2 kali menjadi 4 kali.  Adriansyah Bin Abdurrani (30), warga Gampong mesjid Utue Pidie hukuman cambuk 7 kali dan terdakwa sudah ditahan 18 hari dan dikurangi satu kali dan dicambuk 6 kali.(mir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/