32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Anak Mantan Ketua Demokrat Sumut Rika Didakwa Kasus Penganiayaan

DIDAKWA: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (26/2).
DIDAKWA: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rika Rosario Nainggolan (31) duduk sebagai pesakitan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2). Anak mantan Ketua Demokrat Sumut Palar Nainggolan ini, didakwa karena melakukan penganiayaan terhadap Rahma Dhea Saraswara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing, tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (pacar Rahma) sedang sendirian berada di Cafe dan Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan.

Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. “Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban memukul pundak kiri Dedy,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara.

Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi percakapan. “Kau siapa. Ada urusan apa di sini ,” tanya terdakwa. “Saya enggak kenal sama kamu, saya ada urusan sama bang Dedy, bukan sama kamu,” jawab korban. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.

“Namun, terdakwa yang dalam keadaaan emosi mengikuti serta menghalangi mobil korban agar tidak pergi dari Cafe dan Bar Shoot The Traders,” lanjut Arta.

Setelah korban turun dari mobilnya, dia kembali terlibat percakapan dengan terdakwa.”Kau enggak tahu siapa saya di sini,” cetus terdakwa. “Saya enggak ada urusan sama kamu, kamu minggir. Mobil saya mau ke luar,” ucap korban.

Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak. Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil.

“Dengan tangan kanannya, terdakwa kembali memukul satu kali lagi mata sebelah kiri korban. Sampai akhirnya, mereka dipisahkan oleh Dedy, Orlando Siahaan dan Bobi Herdian,” tandas JPU dari Kejari Medan itu. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kemerahan di mata dan nyeri kepala sebelah kiri sesuai hasil Visum Repertum Nomor: 635/VER/P/PRM-03/2019, tanggal 10 September 2019.

“Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Arta.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban. (man/btr)

DIDAKWA: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (26/2).
DIDAKWA: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rika Rosario Nainggolan (31) duduk sebagai pesakitan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2). Anak mantan Ketua Demokrat Sumut Palar Nainggolan ini, didakwa karena melakukan penganiayaan terhadap Rahma Dhea Saraswara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing, tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (pacar Rahma) sedang sendirian berada di Cafe dan Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan.

Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. “Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban memukul pundak kiri Dedy,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara.

Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi percakapan. “Kau siapa. Ada urusan apa di sini ,” tanya terdakwa. “Saya enggak kenal sama kamu, saya ada urusan sama bang Dedy, bukan sama kamu,” jawab korban. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.

“Namun, terdakwa yang dalam keadaaan emosi mengikuti serta menghalangi mobil korban agar tidak pergi dari Cafe dan Bar Shoot The Traders,” lanjut Arta.

Setelah korban turun dari mobilnya, dia kembali terlibat percakapan dengan terdakwa.”Kau enggak tahu siapa saya di sini,” cetus terdakwa. “Saya enggak ada urusan sama kamu, kamu minggir. Mobil saya mau ke luar,” ucap korban.

Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak. Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil.

“Dengan tangan kanannya, terdakwa kembali memukul satu kali lagi mata sebelah kiri korban. Sampai akhirnya, mereka dipisahkan oleh Dedy, Orlando Siahaan dan Bobi Herdian,” tandas JPU dari Kejari Medan itu. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kemerahan di mata dan nyeri kepala sebelah kiri sesuai hasil Visum Repertum Nomor: 635/VER/P/PRM-03/2019, tanggal 10 September 2019.

“Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Arta.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/