25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kasus 2 Karyawan Dipidana Perusahaan, Saksi Ahli: Surat Resmi Dikeluarkan Perusahaan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemalsuan surat yang menjerat dua karyawan yakni Dewi Sartika alias Tika (27) dan Marjoko (40) kembali digelar secara online di Ruang Aula Cabjari Labuhan Deli, Rabu (22/4) sore.

Agenda sidang berlangsung mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Ricard Simaremare SH, kedua terdakwa telah melanggar pasal 263 KUHPidana pemalsuan surat.

Keterangan Saksi Ahli, Prof Dr Syarifuddin menilai surat pengalaman kerja yang dikeluarkan PT Serba Guna Jalan Tanah Mas KIM II Desa Saintis Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang, melalui manajernya Marjoko yang merupakan terdakwa, tidak ada unsur pemalsuan seperti yang dituduhkan JPU.

Sebab, surat pengalaman kerja yang dikeluarkan Marjoko dengan kop surat PT Serba Guna dan menggunakan stempel PT Serba Guna, tidak merugikan perusahaan.

Selain itu, Marjoko merupakan pimpinan dari Tika di perusahaan PT Serba Guna itu yang sudah bekerja selama 9 tahun, walaupun berstatus sebagai kontrak dari perushaan outsorcing CV. Sarparilla.

“Tidak ada yang salah dengan keaslian surat pengalaman kerja itu, bahkan tidak merugikan PT Serba Guna karena hanya digunakan untuk pribadi karyawan itu. Kop surat yang digunakan Marjoko merupakan isi dari komputernya dan selama ini tidak ada larangan dari pimpinan perusahaan untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja bagi karyawannya yang diberhentikan,” ungkap saksi ahli di persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang yang berlangsung hingga menjelang magrib menjerat dua karyawan PT Serba Guna ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukum terdakwa, H Refman Basri mengaku ada kejanggalan dengan masa kerja Tika yang sudah bekerja selama 9 tahun belum juga menjadi karyawan. Padahal menurut Undang – undang 13 tahun 2003 telah mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Apakah pekerjaan Tika sudah sesuai aturan yang berlaku, ini sudah menyalahi. Perusahaan telah melanggar sistem kerja yang diatur dalam undang – undang,” tegasnya.(fac/btr)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemalsuan surat yang menjerat dua karyawan yakni Dewi Sartika alias Tika (27) dan Marjoko (40) kembali digelar secara online di Ruang Aula Cabjari Labuhan Deli, Rabu (22/4) sore.

Agenda sidang berlangsung mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Ricard Simaremare SH, kedua terdakwa telah melanggar pasal 263 KUHPidana pemalsuan surat.

Keterangan Saksi Ahli, Prof Dr Syarifuddin menilai surat pengalaman kerja yang dikeluarkan PT Serba Guna Jalan Tanah Mas KIM II Desa Saintis Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang, melalui manajernya Marjoko yang merupakan terdakwa, tidak ada unsur pemalsuan seperti yang dituduhkan JPU.

Sebab, surat pengalaman kerja yang dikeluarkan Marjoko dengan kop surat PT Serba Guna dan menggunakan stempel PT Serba Guna, tidak merugikan perusahaan.

Selain itu, Marjoko merupakan pimpinan dari Tika di perusahaan PT Serba Guna itu yang sudah bekerja selama 9 tahun, walaupun berstatus sebagai kontrak dari perushaan outsorcing CV. Sarparilla.

“Tidak ada yang salah dengan keaslian surat pengalaman kerja itu, bahkan tidak merugikan PT Serba Guna karena hanya digunakan untuk pribadi karyawan itu. Kop surat yang digunakan Marjoko merupakan isi dari komputernya dan selama ini tidak ada larangan dari pimpinan perusahaan untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja bagi karyawannya yang diberhentikan,” ungkap saksi ahli di persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang yang berlangsung hingga menjelang magrib menjerat dua karyawan PT Serba Guna ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukum terdakwa, H Refman Basri mengaku ada kejanggalan dengan masa kerja Tika yang sudah bekerja selama 9 tahun belum juga menjadi karyawan. Padahal menurut Undang – undang 13 tahun 2003 telah mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Apakah pekerjaan Tika sudah sesuai aturan yang berlaku, ini sudah menyalahi. Perusahaan telah melanggar sistem kerja yang diatur dalam undang – undang,” tegasnya.(fac/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/