BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua maling dan satu penadah barang curian ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Binjai, Senin (25/6) malam. Dua pelaku merupakan pencuri senjata api (senpi) milik Aiptu Pangihutan Hutasuhut (45), petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai.
Kedua pencuri masing-masing, Andi Daging alias Andi Mail (37) dan Marolop Sipahutar (37) warga Jalan Kemuning I, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.
Sedangkan Susanto Sipahutar (37) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Jaya Wijaya, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara merupakan penadah.
Para tersangka kemudian membeberkan kronologis pencurian senpi milik Aiptu Pangihutan saat paparan kasus dan tersangka di Mapolres Binjai.
Ceritanya, Andi Daging alias Andi Mail dan Marolop Sipahutar berboncengan mengendarai sepeda motor, Minggu (16/6) subuh.
Saat melintas di depan rumah Aiptu Pangihutan, Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, keduanya melihat jendela terbuka.
Laju sepeda motor Andi pun diperlambat. Setelah memastikan kondisi aman, Marolop coba masuk.
Usaha Marolop membuka pintu dengan gagang sapu berhasil. Tas yang biasa dipakai korban berisi sepucuk senjata api pabrikan Rusia jenis Glock seri CZ P-07 Caliber 22 MM beserta 10 peluru amunisi digondolnya.
Bahkan, Marolop juga diduga melarikan cincin emas seberat tiga gram dan uang tunai Rp400 ribu serta satu telepon genggam jenis andorid.
“Cincin emasnya enggak ada aku bawa. Aku tinggal di bawah jendela,” aku Marolop, Rabu (26/6).
Saat dibuka isi tas, Marolop panik melihat sepucuk senpi tersebut. Marolop mengaku, tak tahu kalau yang disantroninya rumah polisi.
Sangkin paniknya, pelaku memilih mengubur senpi tersebut di belakang rumahnya. Marolop kemudian berniat menjual telepon genggam hasil curian. Marolop kemudian menyuruh Andi Daging menjualnya kepada Susanto Sipahutar (37) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Jaya Wijaya, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Pengungkapan yang dilakukan petugas gabungan bermula dari penangkapan Susanto di Binjai Utara, Selasa (25/6) petang. Dari tangannya, disita hasil curian berupa satu telepon genggam jenis android merek Huawei.
“Kita apresiasi kinerja Satreskrim Polres Binjai yang bergabung dengan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu atas pengungkapan kasus ini. Aiptu PH kehilangan senjata api setelah salat subuh. Pulang dari masjid, sampai rumah tahu-tahu jendelanya terbuka,” jelas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba. Hasil interogasi kepada Susanto, telepon genggam didapatnya dari Andi Daging. Menurut Kapolres, Susanto membelinya dari Andi senilai Rp600 ribu.
“Dari Andi Daging diperoleh keterangan bahwa tau masalah senjata. Andi digrebek di rumahnya,” tambah mantan Danyon A Pelopor Satbrimobdasu ini.
Uniknya, saat mau mengejar Marolop, diketahui buronan kasus pencurian itu sudah menginap di sel tahanan Mapolsek Binjai Utara sejak dua hari lalu.
Pasalnya, Marolop ditangkap warga ketika mencuri di Jalan Kemuning I, Binjai Utara, Minggu (23/6).
“Pelaku (Marolop) inipun dimassa warga. Beruntung anggota Polsek Binjai Utara cepat mengamankannya. Kalau tidak, sudah mati dia,” kata perwira menengah yang akrab disapa Nugie ini.
Kepada petugas, Marolop mengakui perbuatannya. Barang bukti senpi itu dikuburnya di belakang rumah. Nugroho menambahkan, senpi itu sengaja dikubur Marolop.
“Biar dingin dulu suasananya. Setelah itu, ada rencana tersangka (Marolop) untuk menggunakan senjata api itu melakukan kejahatan,” tandasnya.(ted/ala)