MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kejahatan perbankan pembobolan uang miliaran rupiah melalui sistem transaksi elektronik Top Up LinkAja kembali disidangkan. Sidang yang berlangsung kali ini, menghadirkan empat orang saksi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6).
Persidangan kasus yang men jerat tiga terdakwa diantaranya, Riky alias Ridwan (30), Jonny Chermy (33) dan Alianto (29) tersebut. Para saksi membenarkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan para terdakwa dalam sejumlah transaksi jual beli mobil maupun rumah yang mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesakaiannya saksi, Herbeth selaku Marketing Bipostar Finance dan Ernawati yang merupakan karyawan showroom mobil di Jalan Krakatau Medan membenar bahwa terdakwa Riky melakukan transaksi jualbeli mobil secara kredit atas kendaraan Minibus jenis Mitsubishi Expander pada 2019 lalu.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan, Herbeth maupun Ernawati mengaku bahwa terdakwa Riky telah mem bayar uang muka Rp68 juta dengan nominal cicilan perbulan senilai Rp7 juta degan masa pem bayaran selama 2 tahun. Na mun Herbeth menuturkan terdakwa baru membayar tiga kali hingga mobil tersebut disita sebagai barang bukti di Kejari Medan.
Sementara itu dalam persidangan tersebut dua saksi lain dari pihak marketing perumahan Maryland District 88 di Jalan Marelan Tanah 600 menyam paikan perbedaan pernyataan soal transaksi yang dilakukan dengan terdakwa Riky.
Saksi Charles selaku pemilik lahan perumahan Maryland District 88 mengaku tidak mengetahui soal transaksi karena menurutnya telah dilimpahkan kepada karyawannya Edy Tan.
Dikatakannya ia baru mengetahui adanya masalah terkait u ang yang dipergunakan Riky ya ng merupakan hasil dari kejahat an perbankan itu setelah pihak Mabes Polri mendatanginya. “Ja di setahu saya rumah itu telah selesai pembayaran cicilan dan itu adalah milik Riky,” ujarnya.
Sedangkan saksi Edy mempertegas dan membenarkan adanya soal transaksi antara pihaknya dengan terdakwa Riky soal jual beli rumah berlantai 2 di Maryland. Namun pernyataan Edi dinilai majelis bersifat asumsi karena Edi mengaku yakin Riky berkemampuan karena bekerja di Asuransi. “Namanya pegawai asuransi orang kaya-kaya,” ucap Edi. Mendengar hal itu, Ketua majelis Immanuel Tarigan meminta saksi mencabut pernyataannya.
”Jangan anda berdalih dengan pernyataan tersebut untuk menutupi kelalaian dari pihak properti, seharusnya pihak anda melakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi. Inilah akibat mau mencari untung tanpa koreksi sehingga apa yang telah dibayarkan itu tidak sah karena uang itu bersumber dari hasil kejahatan perbankan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Usai mendengarkan kesaksian keempat saksi untuk terdakwa Riky, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali, Selasa (30/6) dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak ahli IT perbankan.
Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, berawal pada tanggal 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang. Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo digroup Telegram menginformasikan BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.
Adapun yang terdakwa Jonny dan Riky lakukan, yaitu Top up ke akun Link Aja di mesin ATM bank BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi ga gal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI ya ng dipergunakan untuk melaku kan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun Link Aja saldonya bertambah.
Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor Handphone ya ng terdaftar di aplikasi Link Aja memanfaatkan kelemahan sis tem pada Bank BRI tersebut. Ke mudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi Link Aja. Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan Top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM BRI yaitu di ATM BRI Medan Putri Hijau, ATM Bank BRI Alfamart Titipapan, ATM Bank BRI unit Titipapan, ATM BRI Alfamidi Platina, ATM Bank BRI RSU Eshmun, ATM BRI SUZUYA Plaza.
Terdakwa Riky melakukan sebanyak 81 kali transaksi, yang berhasil sebanyak 10 kali dengan keuntungan Rp682 juta. Sedangkan terdakwa Jonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali dan berhasil 47 kali dengan keuntungan Rp470 juta.
Total keseluruhan keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp1.152.000.000. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Bank BRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.152.000.000.
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diancam Pasal 85, 82 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Kemudian, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (man)