26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

9 Penyelundup Satwa Dilindungi Dituntut 10 Bulan Bui

TUNTUTAN: Sembilan terdakwa ABK penyelundupan satwa dilindungi, menjalani sidang tuntutan, Kamis (25/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 terdakwa anak buah kapal (ABK), dengan pidana masing-masing selama 10 bulan penjara dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7). Kesembilan terdakwa dinyatakan bersalah, karena menyelundupkan 28 ekor satwa burung dilindungi.

Kesembilan terdakwa masing-masing, Zulkifli Nasution, Dedi Mart Handra Butarbutar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi dan Joshua Fransciskus Hutabarat.

“Selain pidana, terdakwa juga didenda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ucap JPU Sani Sianturi.

Di hadapan majelis Hakim Ketua Riana Pohan, jaksa menyatakan kesembilan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 1999.

“Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Permen LHK No 106 tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jabar Sani Sianturi.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan minggu depan.

Sekadar mengingatkan, kesembilan terdakwa ditangkap pada 4 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Dalam kapal Kenari Djaja yang dinakhodai Zulkifli Nasution, terdapat 28 ekor burung yang dilindungi.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di Belawan. Kepada penyidik, para terdakwa mengaku satwa-satwa tersebut berasal dari Maluku.(man/ala)

TUNTUTAN: Sembilan terdakwa ABK penyelundupan satwa dilindungi, menjalani sidang tuntutan, Kamis (25/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 terdakwa anak buah kapal (ABK), dengan pidana masing-masing selama 10 bulan penjara dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7). Kesembilan terdakwa dinyatakan bersalah, karena menyelundupkan 28 ekor satwa burung dilindungi.

Kesembilan terdakwa masing-masing, Zulkifli Nasution, Dedi Mart Handra Butarbutar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi dan Joshua Fransciskus Hutabarat.

“Selain pidana, terdakwa juga didenda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ucap JPU Sani Sianturi.

Di hadapan majelis Hakim Ketua Riana Pohan, jaksa menyatakan kesembilan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 1999.

“Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Permen LHK No 106 tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jabar Sani Sianturi.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan minggu depan.

Sekadar mengingatkan, kesembilan terdakwa ditangkap pada 4 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Dalam kapal Kenari Djaja yang dinakhodai Zulkifli Nasution, terdapat 28 ekor burung yang dilindungi.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di Belawan. Kepada penyidik, para terdakwa mengaku satwa-satwa tersebut berasal dari Maluku.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/