25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pembunuhan Pasutri Dituntut 20 Tahun Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus pembunuhan yang menimpa Sugianto (59) dan Astuti (60) yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan tebu kawasan Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Perkaranya kini sudah masuk tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.

DIPAPARKAN: Terdakwa Sulistiono alias Sulis (24) saat ditangkap dan dipaparkan Polres Binjai, beberapa waktu lalu.

Pengadilan Negeri Binjai sudah menggelar sidang terhadap terdakwa Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX, Desa Sei Mengirim, Sunggal, Deliserdang. Sidang kali ini digelar secara online dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU Benny Surbakti.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Sulistiono secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa korban dengan pidana 20 tahun kurungan penjara,” ujar Benny usai sidang, Senin (26/7).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP. Pasalnya, terdakwa tega menghabisi nyawa korban yang merupakan pasangan suami istri tersebut atas motif ingin menguasai sepeda motornya jenis metik BK 6812 AFS.

Dalam aksinya, terdakwa dengan modus truk mogok, kemudian terdakwa meminta tolong, lalu korban membantunya. Terdakwa menghabisi nyawa korban sekaligus melarikan sepeda motornya dan sukses menjualnya seharga Rp2,1 juta.

Polres Binjai yang mengungkap kasus ini menangkap tiga tersangka. Selain Sulis, ada Andrian Martion Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli, dan Ikhsan Pandu (18).

Keduanya disangkakan Pasal 480. Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus pembunuhan yang menimpa Sugianto (59) dan Astuti (60) yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan tebu kawasan Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Perkaranya kini sudah masuk tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.

DIPAPARKAN: Terdakwa Sulistiono alias Sulis (24) saat ditangkap dan dipaparkan Polres Binjai, beberapa waktu lalu.

Pengadilan Negeri Binjai sudah menggelar sidang terhadap terdakwa Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX, Desa Sei Mengirim, Sunggal, Deliserdang. Sidang kali ini digelar secara online dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU Benny Surbakti.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Sulistiono secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa korban dengan pidana 20 tahun kurungan penjara,” ujar Benny usai sidang, Senin (26/7).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP. Pasalnya, terdakwa tega menghabisi nyawa korban yang merupakan pasangan suami istri tersebut atas motif ingin menguasai sepeda motornya jenis metik BK 6812 AFS.

Dalam aksinya, terdakwa dengan modus truk mogok, kemudian terdakwa meminta tolong, lalu korban membantunya. Terdakwa menghabisi nyawa korban sekaligus melarikan sepeda motornya dan sukses menjualnya seharga Rp2,1 juta.

Polres Binjai yang mengungkap kasus ini menangkap tiga tersangka. Selain Sulis, ada Andrian Martion Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli, dan Ikhsan Pandu (18).

Keduanya disangkakan Pasal 480. Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/