28 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Pungli di Kemenag Sumut Diselidiki

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) sedang menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut). Dugaan pungli ini, terkait Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang baru terselenggara.

DALAM penyelidikannya, Pidsus Kejatisu sudah memanggil dan memeriksa beberapa mantan kepala Madrasah di Sumut.

“Pemeriksaan masih terhadap mantan kepala madrasah. Kakanwil dan kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari tim lid (penyelidikan),” ungkap Aspidsus Kejatisu, Irwan Sinuraya, Senin (26/8).

Irwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa mantan kepala madrasah tersebut, belum ditemukan tindak pidana.

“Belum dapat disimpulkan, setelah pemeriksaan secara menyeluruh baru dapat disimpulkan,” kata mantan Kajari Parepare, Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Apakah dalam kasus dugaan pungli ini Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami juga dipanggil untuk diperiksa), Irwan mengaku tidak menutup kemungkinan.

“Segala kemungkinan ada, tergantung kebutuhan penyelidikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.

Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut. Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.

Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang mengikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya. Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapi Rp2.030.000.000.

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Sementara, hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab, menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.

Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. (man/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) sedang menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut). Dugaan pungli ini, terkait Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang baru terselenggara.

DALAM penyelidikannya, Pidsus Kejatisu sudah memanggil dan memeriksa beberapa mantan kepala Madrasah di Sumut.

“Pemeriksaan masih terhadap mantan kepala madrasah. Kakanwil dan kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari tim lid (penyelidikan),” ungkap Aspidsus Kejatisu, Irwan Sinuraya, Senin (26/8).

Irwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa mantan kepala madrasah tersebut, belum ditemukan tindak pidana.

“Belum dapat disimpulkan, setelah pemeriksaan secara menyeluruh baru dapat disimpulkan,” kata mantan Kajari Parepare, Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Apakah dalam kasus dugaan pungli ini Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami juga dipanggil untuk diperiksa), Irwan mengaku tidak menutup kemungkinan.

“Segala kemungkinan ada, tergantung kebutuhan penyelidikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.

Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut. Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.

Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang mengikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya. Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapi Rp2.030.000.000.

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Sementara, hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab, menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.

Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/