BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai sudah mengetahui adanya temuan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, terkait belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Ketua Komisi C DPRD Binjai, Yudi Pranata menilai, hal tersebut sudah menjadi pembahasan dengan Dishub dalam kesempatan Laporan Pertanggungjawaban, beberapa waktu lalu.
“Itu zaman kepala dinas yang lama, bukan yang sekarang. Sudah jadi pembahasan kemarin, hal ini yang buat lama pembahasannya,” kata Yudi saat diminta tanggapannya, Selasa (27/9).
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pengadaan atau belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan oleh Dishub Binjai ini diduga dikerjakan oleh ‘orang dalam’. Disebut demikian karena pengadaan tersebut belum terbayar.
Artinya, tidak ada kerugian negara dalam temuan BPK tersebut. Dugaan dikerjakan oleh ‘orang dalam’ di tubuh Disbub Binjai mengingatkan kepada buronan Kejaksaan Negeri Binjai, Juanda Prastowo yang tersandung perkara korupsi dalam pengadaan CCTV.
Dalam perkara ini, Juanda Prastowo bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini telah kabur melarikan diri. Ditambah lagi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Juanda Prastowo sendiri yang melakukan pengadaan tersebut.
Jika Juanda Prastowo tidak buronan, kemungkinan paket proyek yang telah diadakan oleh rekanan atau pihak ketiga ini akan dibayarkan. “Belum dibayarkan itu, boleh cek di keuangan. Kami DPRD Binjai sudah merekomendasikan agar Dishub lebih cermat lagi ke depannya,” kata Yudi.
Dia menambahkan, temuan BPK ini sudah menjadi laporan dalam panitia khusus. Dugaan dikerjakan oleh ‘orang dalam’ ini bukan sekadar isapan jempol belaka.
Pasalnya, Yudi mempertanyakan pihak rekanan yang tidak mengejar atau memproses pembayaran tersebut. Padahal, rekanan sudah melakukan pengadaannya, meski barangnya tidak sesuai spesifikasi.
“Ini pengadaannya sudah dilakukan tapi belum dibayar. Sebenarnya yang dirugikan pihak ketiga, karena sudah dikerjakan tapi belum dibayar. Cuma herannya kenapa enggak menuntut hal tersebut,” tukasnya.
Sementara, Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan ogah menggubrisnya dari seberang telepon, belum lama ini. Begitu juga melalui pesan singkat.
Namun demikian beberapa waktu lalu, Kadishub Binjai yang dikonfirmasi langsung malah ‘buang badan’ kepada pejabat sebelumnya, Eka Edi Saputra yang kini menjabat Kepala Inspektorat. Karenanya, sikap ‘buang badan’ yang dilakukan Kadishub Kota Binjai, Chairin Simanjuntak disesalkan Inspektorat.
Kepala Inspektorat meminta agar pucuk pimpinan di Dishub Kota Binjai untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Sikap Inspektorat adalah, meminta Kadishub menindaklanjuti apa yang direkomendasi BPK,” kata Eka.
Dia seperti menyesalkan sikap Kadishub Binjai yang terkesan buang badan ketika dikonfirmasi. “Mana bisa saya beri keterangan, pada saat ini saya bukan Kadishub,” kata Eka.
Menurutnya, Kadishub Binjai harus menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Terlebih, temuan BPK dimaksud ditujukan kepada Dishub Binjai.
“Temuan itu ditujukan kepada Kadishub, bukan Inspektorat,” tukasnya.
Diketahui, belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran 2021 dinilai BPK RI Perwakilan Sumut tidak cermat. Juga terdapat kekurangan volume senilai Rp292.600.000 hingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.
Pada LRA TA 2021, Dishub Binjai menganggarkan belanja barang tak habis pakai sebesar Rp1.095.065.700 dengan realisasi Rp16.408.400 atau 1,5 persen dari anggaran. Dari anggaran ini, di antaranya digunakan untuk belanja komponen rambu rambu sebanyak 4 paket pekerjaan sebesar Rp705.950.000.
Pertama, pengadaan box lampu 2 aspek traffic light yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp183.150.000. Kedua, pengadaan controller traffic light dan box luar yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp172.500.000.
Ketiga, pengadaan box lampu 2 aspek warning light yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp177.600.000. Terakhir, pengadaan control warning light listrik ditambah box yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp172.700.000.
Keempat paket proyek ini dengan kode rekening yang sama, belanja komponen rambu-rambu. Sejatinya, keempat paket proyek ini tidak dipecah.
Mereka dalam satu kesatuan yang sama dan rangkaian sistem yang saling mendukung. Namun oleh Dishub Binjai malah dipecah proyek pengerjaan tersebut.
Selain paket pekerjaannya dipecah, jenis kontraknya juga tidak tepat. Dalam surat perjanjian, masing-masing pekerjaan diketahui jenis kontrak adalah borongan.
Karenanya, Dishub Binjai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Oleh BPK Sumut memberi rekomendasi kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah agar lebih cermat ke depannya. (ted/ila)