25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Eksekusi Lahan DL Sitorus, Kemen-LHK Gandeng KPK

Foto: Net DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.
Foto: Net
DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi guna melakukan eksekusi terhadap kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, milik DL Sitorus. Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, koordinasi dengan KPK untuk mengambil langkah lanjut eksekusi Padang Lawas.

“Kita persiapkan akan seperti apa paska eksekusi. Apakah akan diambil swasta lagi, apakah dipegang manajemen BUMN, apakah akan diserahkan ke pemerintah daerah. Kalau diserahkan ke Pemda akan penyerahan hibah aset,” jelas Siti dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (27/4).

Siti menjelaskan, keterlibatan KPK lantaran karena saat macet sudah dilaporkan kepada KPK. “Dan saat koordinasi dengan KPK KPK sudah mempelajarinya,” jelasnya.

Masih kata Siti, rapat koordinasi akan melibatkan pula kejaksaan dan kepolisian. Diharapkan setelah koordinasi ini akan segeta melakukan eksekusi. “Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir terkait eksekusi ini. Pasalnya, ini hanya eksekusi pengambialihan manajemen saja. Tidak usah gelisah, kita tidak mengusik masyarakat. Ini demi penegakan hukum dan kepentingan masyarakat juga dan desakan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan ekseskusi administrasi sesuai berita acara penyerahan barang rampasan tanggal 26 Agustus 2009 kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Namun secara fisik perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya tersebut sampai saat ini masih dikuasai PT Torganda seluas 23.000 hektar dan Koperas Persub dan PT Torus Ganda seluas 24.000 hektar.

“Berdasar surat Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan nomor S.1313/KN/2013 tanggal 10 Desember 2013 menyatakan bahwa barang rampasan negara berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47 hektar berikut bangunan yang ada di atasnya merupakan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Kehutanan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar Siti. (lum/jpnn/rbb)

Foto: Net DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.
Foto: Net
DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi guna melakukan eksekusi terhadap kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, milik DL Sitorus. Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, koordinasi dengan KPK untuk mengambil langkah lanjut eksekusi Padang Lawas.

“Kita persiapkan akan seperti apa paska eksekusi. Apakah akan diambil swasta lagi, apakah dipegang manajemen BUMN, apakah akan diserahkan ke pemerintah daerah. Kalau diserahkan ke Pemda akan penyerahan hibah aset,” jelas Siti dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (27/4).

Siti menjelaskan, keterlibatan KPK lantaran karena saat macet sudah dilaporkan kepada KPK. “Dan saat koordinasi dengan KPK KPK sudah mempelajarinya,” jelasnya.

Masih kata Siti, rapat koordinasi akan melibatkan pula kejaksaan dan kepolisian. Diharapkan setelah koordinasi ini akan segeta melakukan eksekusi. “Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir terkait eksekusi ini. Pasalnya, ini hanya eksekusi pengambialihan manajemen saja. Tidak usah gelisah, kita tidak mengusik masyarakat. Ini demi penegakan hukum dan kepentingan masyarakat juga dan desakan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan ekseskusi administrasi sesuai berita acara penyerahan barang rampasan tanggal 26 Agustus 2009 kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Namun secara fisik perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya tersebut sampai saat ini masih dikuasai PT Torganda seluas 23.000 hektar dan Koperas Persub dan PT Torus Ganda seluas 24.000 hektar.

“Berdasar surat Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan nomor S.1313/KN/2013 tanggal 10 Desember 2013 menyatakan bahwa barang rampasan negara berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47 hektar berikut bangunan yang ada di atasnya merupakan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Kehutanan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar Siti. (lum/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/