MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha Kafe Ice Krim Garden, Salim Wongso, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam dakwaannya, Senin (26/7) 2018, korban (Bayu) yang masih berumur 17 tahun mulai bekerja di Cafe Ice Krim Garden, Jalan Selamat Ketaren Komplex MMTC Blok Q Nomor 17, Kelurahan Medan Estate, milik Salim Wongso.
Salim Wongso juga memberikan uang makan harian kepada korban sebesar Rp15.000. Sedangkan untuk gaji terdakwa menyepakati memberikan uang sebesar Rp900.000 per bulan. Bahwa Cafe Ice Cream milik terdakwa tersebut sudah beroperasi sejak September 2015.
“Selain menjual aneka jenis makanan, pada lantai 3 kafe tersebut terdakwa juga menyediakan musik DJ setiap Sabtu sampai pukul 23.30 WIB dengan mengenakan tarif sebesar Rp 15.000, per pengunjung,” tandas Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir. Sementara, pengunjung yang sering datang untuk mendengarkan musik DJ adalah dari kalangan pelajar yang rata-rata usianya masih anak-anak.
Tak lama berselang, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang cafe milik terdakwa yang tidak memiliki izin usaha serta usaha berkedok diskotik dengan pengunjung mayoritas anak-anak.
Mendapat laporan itu, pada Sabtu (11/8) 2018, petugas dari Polrestabes Medan langsung melakukan razia di kafe milik terdakwa. Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan pengunjung dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan yang sedang asik berjoget serta para karyawan/karyawati kafe dari termasuk salah satunya korban.
Setelah dilakukan test urine, ternyata ada 4 pengunjung yang masih di bawah umur dinyatakan positif narkoba. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” cetus JPU dari Kejari Medan tersebut.
Usai mendengarkan dakwaan, Bayu bersaksi di persidangan. Ia mengaku bahwa disuruh oleh orangtua bekerja di kafe Ice Krim Garden. Korban tidak mengetahui apa yang sudang disediakan kafe tersebut di lantai III. “Malah saat saya kasih lamaran diantar orangtua.
Saya tidak tahu pak hakim apa yang disediakan (kafe) di lantai 3. Saya di lantai bawah saja,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Chandra memberikan surat izin dari orangtua Bayu yang baru dibuat setelah penyidikan polisi. Terdakwa Wongso mengakui tidak memeriksa berkas Bayu saat menerima lamaran itu. (man/han)