31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tadah Inti Sawit Milik PT Musim Mas, Oknum Marinir Dipecat

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Pelda Mar Saleh Usman, saat menjalani persidangan di Pengadilan Oditur Militer, Rabu (14/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, memvonis Pelda Mar Saleh Usman, selama 2 tahun 3 bulan penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan karena terbukti bersalah menjadi penadah inti sawit milik PT Musim Mas.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Dandi A Sitompul, di ruang sidang Pengadilan Militer Medan, Senin (26/11). “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penadahan. Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun tiga bulan penjara,” ucap hakim.

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, yang berbunyi barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau diduga hasil kejahatan.

Sebelumnya, terdakwa yang bertugas di Kompi Markas Menbanpur-2 Cilandak ini dituntut Oditur Militer I-02 Medan, Letkol Darwin Hutahaean, selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan. Dalam putusan juga majelis hakim menjatuhi hukuman pemecatan terhadap terdakwa. Usai mendengarkan putusan itu, terdakwa berencana akan mengajukan banding.

Diketahui dari keterangan saksi pelapor yang merupakan staf PT Musim Mas, Jaka Susanto mengatakan terdakwa diduga menadah inti sawit itu sejak 2 Januari-31 Desember 2013, dengan cara menampung inti sawit yang dibeli PT Musim Mas dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh.

Inti Sawit tadahan itu diturunkan secara illegal di gudang milik Pelda Mar Saleh di Bukit I Tangkahan Durian T Lagan Barat, Desa Alur Dua Barat, Kecamatan Sei Lapan Pangkalan Brandan, Langkat.

Dijelaskannya, dugaan penadahan tersebut dibantu oleh Alfiansyah alias Yanpiko, terpidana kasus yang sama dan telah divonis dua tahun delapan bulan penjara. Yanpiko berperan untuk menghentikan dan mengarahkan truk inti sawit masuk ke gudang illegal tersebut.

Selain itu, disebutkan Jaka, terdakwa juga dibantu oleh M Sholeh yang merupakan terpidana kasus serupa dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia berperan sebagai juru bayar untuk supir-supir yang telah menurunkan inti sawit itu.

Usai diturunkan di gudang milik terdakwa, inti sawit itu dijual kepada Tommy Adi di bawah harga pasaran untuk dijual kembali ke perusahaan-perusahaan pengolahan inti sawit dengan menggunakan delivery order milik Tommy Adi. “Hasil penjualan inti sawit tersebut. Tommy Adi sendiri mentransfer hasilnya kepada terdakwa,” ujar Jaka.

Dilanjutkannya, Tommy Adi juga merupakan terpidana kasus Penadahan Inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis tiga tahun penjara. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa oknum marinir tersebut, kerugian inti kelapa sawit yang dialami PT Musim Mas sebesar 1.494.410 Kg atau senilai Rp5,601 miliar lebih. (man/han)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Pelda Mar Saleh Usman, saat menjalani persidangan di Pengadilan Oditur Militer, Rabu (14/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, memvonis Pelda Mar Saleh Usman, selama 2 tahun 3 bulan penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan karena terbukti bersalah menjadi penadah inti sawit milik PT Musim Mas.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Dandi A Sitompul, di ruang sidang Pengadilan Militer Medan, Senin (26/11). “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penadahan. Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun tiga bulan penjara,” ucap hakim.

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, yang berbunyi barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau diduga hasil kejahatan.

Sebelumnya, terdakwa yang bertugas di Kompi Markas Menbanpur-2 Cilandak ini dituntut Oditur Militer I-02 Medan, Letkol Darwin Hutahaean, selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan. Dalam putusan juga majelis hakim menjatuhi hukuman pemecatan terhadap terdakwa. Usai mendengarkan putusan itu, terdakwa berencana akan mengajukan banding.

Diketahui dari keterangan saksi pelapor yang merupakan staf PT Musim Mas, Jaka Susanto mengatakan terdakwa diduga menadah inti sawit itu sejak 2 Januari-31 Desember 2013, dengan cara menampung inti sawit yang dibeli PT Musim Mas dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh.

Inti Sawit tadahan itu diturunkan secara illegal di gudang milik Pelda Mar Saleh di Bukit I Tangkahan Durian T Lagan Barat, Desa Alur Dua Barat, Kecamatan Sei Lapan Pangkalan Brandan, Langkat.

Dijelaskannya, dugaan penadahan tersebut dibantu oleh Alfiansyah alias Yanpiko, terpidana kasus yang sama dan telah divonis dua tahun delapan bulan penjara. Yanpiko berperan untuk menghentikan dan mengarahkan truk inti sawit masuk ke gudang illegal tersebut.

Selain itu, disebutkan Jaka, terdakwa juga dibantu oleh M Sholeh yang merupakan terpidana kasus serupa dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia berperan sebagai juru bayar untuk supir-supir yang telah menurunkan inti sawit itu.

Usai diturunkan di gudang milik terdakwa, inti sawit itu dijual kepada Tommy Adi di bawah harga pasaran untuk dijual kembali ke perusahaan-perusahaan pengolahan inti sawit dengan menggunakan delivery order milik Tommy Adi. “Hasil penjualan inti sawit tersebut. Tommy Adi sendiri mentransfer hasilnya kepada terdakwa,” ujar Jaka.

Dilanjutkannya, Tommy Adi juga merupakan terpidana kasus Penadahan Inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis tiga tahun penjara. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa oknum marinir tersebut, kerugian inti kelapa sawit yang dialami PT Musim Mas sebesar 1.494.410 Kg atau senilai Rp5,601 miliar lebih. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/