MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berdalih untuk persiapan menjelang akhir tahun, pasangan suami istri nekat mencuri di pusat perbelanjaan Smarco, Gedung Ringroad City Walk (RRCW).
Pasutri itu adalah M Iqbal Prima (31) dan Bunga Mutiara (26), warga Aceh. Keduanya beraksi pada Sabtu (24/12) malam. “Kedua tersangka diamankan saat dicurigai petugas mengambil barang dagangan di Smarco,”ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Senin (26/12) siang.
Dikatakan Istiono, kedua pasutri beraksi dengan modus berpura-pura belanja. Lantaran Iqbal juga sekuriti di sana, dia merasa tindak tanduknya tak terlalu diawasi.
“Si suami mengambil troli dan diikuti oleh istrinya. Kemudian pada tersangka Iqbal mengambil barang barang, istrinya memantau dan mengawasi petugas,” terang Nur.
Setelah itu, lanjut Istiono, keduanya naik ke lantai dua dan memasukkan barang barang ke dalam tas yang mereka bawa. “Saat memasukkan barang itu keduanya dipergoki oleh petugas sekuriti yang lain. Langsung keduanya ditangkap dan diserahkan ke Polsek,”kata Istiono.
Hasil interogasi, masih kata Istiono, kedua pelaku nekat mencuri untuk persiapan menjelang akhir tahun. “Pelaku merasa dengan ramainya pengunjung, cocok untuk beraksi hingga mereka nekat mencuri,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (mag-1/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berdalih untuk persiapan menjelang akhir tahun, pasangan suami istri nekat mencuri di pusat perbelanjaan Smarco, Gedung Ringroad City Walk (RRCW).
Pasutri itu adalah M Iqbal Prima (31) dan Bunga Mutiara (26), warga Aceh. Keduanya beraksi pada Sabtu (24/12) malam. “Kedua tersangka diamankan saat dicurigai petugas mengambil barang dagangan di Smarco,”ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Senin (26/12) siang.
Dikatakan Istiono, kedua pasutri beraksi dengan modus berpura-pura belanja. Lantaran Iqbal juga sekuriti di sana, dia merasa tindak tanduknya tak terlalu diawasi.
“Si suami mengambil troli dan diikuti oleh istrinya. Kemudian pada tersangka Iqbal mengambil barang barang, istrinya memantau dan mengawasi petugas,” terang Nur.
Setelah itu, lanjut Istiono, keduanya naik ke lantai dua dan memasukkan barang barang ke dalam tas yang mereka bawa. “Saat memasukkan barang itu keduanya dipergoki oleh petugas sekuriti yang lain. Langsung keduanya ditangkap dan diserahkan ke Polsek,”kata Istiono.
Hasil interogasi, masih kata Istiono, kedua pelaku nekat mencuri untuk persiapan menjelang akhir tahun. “Pelaku merasa dengan ramainya pengunjung, cocok untuk beraksi hingga mereka nekat mencuri,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (mag-1/han)