MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, berkas perkara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan yang terjerat kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, masih berada di Polda Sumut atau belum dilimpahkan ke Kejatisu untuk dimajukan ke meja persidangan.
“Berkasnya masih di Poldasu. Waktu itu berkasnya sudah kita kembalikan untuk dilengkapi,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejatisu), Sumanggar Siagian, Rabu (26/12).
Dikatakan Sumanggar, berkas tersebut harus lengkap secara syarat formil dan materil, agar bisa dilanjutkan ke tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka). “Masih banyak kekurangannya. Pihak kepolisian harus melengkapi kembali sesuai dengan arahan dari jaksa,” ujar Sumanggar.
Sebelumnya, empat tersangka KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018, diadili di PN Balige yakni, Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. Kemudian Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran melintasi Danau Toba dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, berkas perkara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan yang terjerat kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, masih berada di Polda Sumut atau belum dilimpahkan ke Kejatisu untuk dimajukan ke meja persidangan.
“Berkasnya masih di Poldasu. Waktu itu berkasnya sudah kita kembalikan untuk dilengkapi,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejatisu), Sumanggar Siagian, Rabu (26/12).
Dikatakan Sumanggar, berkas tersebut harus lengkap secara syarat formil dan materil, agar bisa dilanjutkan ke tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka). “Masih banyak kekurangannya. Pihak kepolisian harus melengkapi kembali sesuai dengan arahan dari jaksa,” ujar Sumanggar.
Sebelumnya, empat tersangka KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018, diadili di PN Balige yakni, Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. Kemudian Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran melintasi Danau Toba dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. (man/han)