25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sindikat 10 Kilogram Sabu-sabu, Satu Ditembak Mati, 2 Ditahan

HASIL: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, menunjukkan hasil pengujian barang bukti 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, yang berhasil diungkap.
M IDRIS/SUMUT POS
HASIL: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, menunjukkan hasil pengujian barang bukti 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, yang berhasil diungkap.
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari 3 sindikat peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, ditembak mati personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut. Pasalnya, sindikat tersebut melarikan diri saat ditangkap.

Adapun sindikat yang tewas adalah Suhaimi. Tersangka ditembak ketika hendak dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Lubukpakam, Deliserdang, Minggu (22/12), sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat, Rabu (18/12), terkait adanya seorang laki-laki memiliki sabu-sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah. Personel lalu melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka Iliyas Ishak Lubis.

“Dari tersangka Iliyas, disita barang bukti satu tas ransel berisi 5 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan teh Tiongkok merek Guanyinwang,” ungkap Martuani, saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12) lalu.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Martuani, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Alhasil, diperoleh informasi rekan tersangka bernama Ibnu Fajar, juga memiliki sabu-sabu di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan menangkapnya.

“Personel melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Fajar di rumahnya, Jalan Kapten Sumarsono No 42, Kecamatan Helvetia Timur, Sabtu (21/12), sekira pukul 22.00 WIB. Dari tersangka ini, disita barang bukti satu tas ransel berisikan sabu-sabu seberat 5 kilogram, yang dibungkus dengan teh Tiongkok merek Guanyinwang, dan merek Qing Shan,” bebernya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan dan analisis kasus kedua tersangka, ternyata narkoba tersebut diperoleh dari Suhaimi, yang berada di Lubukpakam, Deliserdang. Karena itu, dilakukan pengejaran terhadap Suhaimi, pada Minggu (22/12) malam.

“Ketika akan dilakukan penangkapan terhadap Suhaimi, yang bersangkutan melarikan diri. Sempat diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali, tapi tidak diindahkan. Sehingga dengan terpaksa, personel melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka (Suhaimi),” tegas Martuani.

Usai ditembak, tersangka Suhaimi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pertolongan. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, ternyata meninggal dunia. “Untuk kedua rekan Suhaimi sudah ditahan dan diproses hukum. Keduanya dikenakan pasal berlapis Undang Undang RI No 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan paling singkat kurungan penjara 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuh Martuani.

“Polda Sumut tak akan ragu-ragu untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Sumut. Karena itu, kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada polisi, dan kami segera tindak lanjuti. Kami tak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras, dan terukur, termasuk kepada anggota Polda yang terlibat, akan kami berikan hukuman dan tindakan yang sama,” tegasnya. (ris/saz)

HASIL: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, menunjukkan hasil pengujian barang bukti 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, yang berhasil diungkap.
M IDRIS/SUMUT POS
HASIL: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, menunjukkan hasil pengujian barang bukti 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, yang berhasil diungkap.
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari 3 sindikat peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, ditembak mati personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut. Pasalnya, sindikat tersebut melarikan diri saat ditangkap.

Adapun sindikat yang tewas adalah Suhaimi. Tersangka ditembak ketika hendak dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Lubukpakam, Deliserdang, Minggu (22/12), sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat, Rabu (18/12), terkait adanya seorang laki-laki memiliki sabu-sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah. Personel lalu melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka Iliyas Ishak Lubis.

“Dari tersangka Iliyas, disita barang bukti satu tas ransel berisi 5 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan teh Tiongkok merek Guanyinwang,” ungkap Martuani, saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12) lalu.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Martuani, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Alhasil, diperoleh informasi rekan tersangka bernama Ibnu Fajar, juga memiliki sabu-sabu di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan menangkapnya.

“Personel melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Fajar di rumahnya, Jalan Kapten Sumarsono No 42, Kecamatan Helvetia Timur, Sabtu (21/12), sekira pukul 22.00 WIB. Dari tersangka ini, disita barang bukti satu tas ransel berisikan sabu-sabu seberat 5 kilogram, yang dibungkus dengan teh Tiongkok merek Guanyinwang, dan merek Qing Shan,” bebernya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan dan analisis kasus kedua tersangka, ternyata narkoba tersebut diperoleh dari Suhaimi, yang berada di Lubukpakam, Deliserdang. Karena itu, dilakukan pengejaran terhadap Suhaimi, pada Minggu (22/12) malam.

“Ketika akan dilakukan penangkapan terhadap Suhaimi, yang bersangkutan melarikan diri. Sempat diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali, tapi tidak diindahkan. Sehingga dengan terpaksa, personel melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka (Suhaimi),” tegas Martuani.

Usai ditembak, tersangka Suhaimi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pertolongan. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, ternyata meninggal dunia. “Untuk kedua rekan Suhaimi sudah ditahan dan diproses hukum. Keduanya dikenakan pasal berlapis Undang Undang RI No 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan paling singkat kurungan penjara 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuh Martuani.

“Polda Sumut tak akan ragu-ragu untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Sumut. Karena itu, kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada polisi, dan kami segera tindak lanjuti. Kami tak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras, dan terukur, termasuk kepada anggota Polda yang terlibat, akan kami berikan hukuman dan tindakan yang sama,” tegasnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/