31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Setelah Datuk Juanda, Giliran Syaiful Ditangkap

Foto: Gibson/PM Syaiful, satu dari 11 tahanan narkoba Poldasu yang kabur, berhasil ditangkap di Langsa.
Foto: Gibson/PM
Syaiful, satu dari 11 tahanan narkoba Poldasu yang kabur, berhasil ditangkap di Langsa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagi, seorang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu yang kabur berhasil ditangkap kembali di wilayah hukum Polres Langsa. Tahanan tersebut adalah Ahmad alias Syaiful(31), warga Desa Lilawangsa, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ada satu tahanan lagi yang berhasil ditangkap personel Polres Langsa. Saat ini, tahanan tersebut sudah ditahan kembali setelah dijemput anggota,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting, Kamis (16/6).

Disebutkan Rina, hingga kemarin pihaknya telah meringkus 2 orang tahanan yang kabur. Dan masih ada 9 tahanan lagi dalam pengejaran petugas. “Masih ada 9 orang tahanan orang lagi yang sedang dalam pengejaran,” ucapnya.

Disinggung soal sanksi terhadap Aipda SS dan Brigadir H lantaran lalai saat bertugas, Rina mengaku jika keduanya dalam pemeriksaan Bidang Propam. “Sampai sekarang masih kita proses, nanti kalau berkas sudah lengkap akan kita sidang langsung,”kata mantan Kapolres Binjai ini.

Sebelumnya, terkait tahanan kabur tersebut sempat membuat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto, berang kepada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi. Parahnya lagi, Edi mengusir sejumlah awak media karena menanyakan kasus kaburnya para tahanan.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Puspha) Sumut, Nuriono menilai sikap seorang pejabat yang mengusir awak telah memperlihatkan, bahwa Polda Sumut semakin lemah dan semakin bersalah. “Sikap seorang pejabat Polda Sumut yang mengusir rekan-rekan media memperlihatkan mereka semakin bersalah. Kaburnya tahanan tetap merupakan satu kelalaian. Sikap tak bersahabat Dir Narkoba Polda Sumut terhadap kalangan wartawan tersebut sudah secara tegas dan nyata, merupakan perbuatan melanggar hukum (UU Pers),”sebutnya.

Menurut Nuriono, profesi seorang jurnalis mencari informasi untuk disebarkan ke publik. Dan kerja jurnalis juga dilindungi undang-undang (UU). Jadi prilaku pengusiran yang dilakukan Direktur narkoba itu, sama halnya bentuk pelanggaran terhadap UU.

“Sikap tak pantas itu menyiratkan sebuah pesan, ada yang tidak beres dalam kasus kaburnya 11 tahanan di Polda Sumut. Apa yang dilakukannya menimbulkan kecurigaan,”kata mantan Direktur LBH Medan ini.

Nuriono menambahkan, kaburnya tahanan itu jelas suatu pelanggaran. Makanya, harus dilakukan pengusutan, baik internal maupun eksternal. “Tidak mungkin ruang tahanan di Polda yang sangat ketat, tahanan bisa melenggang kanggkung keluar begitu saja. Ini jadi tanda tanya besar, tidak mungkin begitu saja. Ada oknum dan ini harus diusut,” tukasnya. (ris/smg/han)

Foto: Gibson/PM Syaiful, satu dari 11 tahanan narkoba Poldasu yang kabur, berhasil ditangkap di Langsa.
Foto: Gibson/PM
Syaiful, satu dari 11 tahanan narkoba Poldasu yang kabur, berhasil ditangkap di Langsa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagi, seorang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu yang kabur berhasil ditangkap kembali di wilayah hukum Polres Langsa. Tahanan tersebut adalah Ahmad alias Syaiful(31), warga Desa Lilawangsa, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ada satu tahanan lagi yang berhasil ditangkap personel Polres Langsa. Saat ini, tahanan tersebut sudah ditahan kembali setelah dijemput anggota,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting, Kamis (16/6).

Disebutkan Rina, hingga kemarin pihaknya telah meringkus 2 orang tahanan yang kabur. Dan masih ada 9 tahanan lagi dalam pengejaran petugas. “Masih ada 9 orang tahanan orang lagi yang sedang dalam pengejaran,” ucapnya.

Disinggung soal sanksi terhadap Aipda SS dan Brigadir H lantaran lalai saat bertugas, Rina mengaku jika keduanya dalam pemeriksaan Bidang Propam. “Sampai sekarang masih kita proses, nanti kalau berkas sudah lengkap akan kita sidang langsung,”kata mantan Kapolres Binjai ini.

Sebelumnya, terkait tahanan kabur tersebut sempat membuat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto, berang kepada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi. Parahnya lagi, Edi mengusir sejumlah awak media karena menanyakan kasus kaburnya para tahanan.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Puspha) Sumut, Nuriono menilai sikap seorang pejabat yang mengusir awak telah memperlihatkan, bahwa Polda Sumut semakin lemah dan semakin bersalah. “Sikap seorang pejabat Polda Sumut yang mengusir rekan-rekan media memperlihatkan mereka semakin bersalah. Kaburnya tahanan tetap merupakan satu kelalaian. Sikap tak bersahabat Dir Narkoba Polda Sumut terhadap kalangan wartawan tersebut sudah secara tegas dan nyata, merupakan perbuatan melanggar hukum (UU Pers),”sebutnya.

Menurut Nuriono, profesi seorang jurnalis mencari informasi untuk disebarkan ke publik. Dan kerja jurnalis juga dilindungi undang-undang (UU). Jadi prilaku pengusiran yang dilakukan Direktur narkoba itu, sama halnya bentuk pelanggaran terhadap UU.

“Sikap tak pantas itu menyiratkan sebuah pesan, ada yang tidak beres dalam kasus kaburnya 11 tahanan di Polda Sumut. Apa yang dilakukannya menimbulkan kecurigaan,”kata mantan Direktur LBH Medan ini.

Nuriono menambahkan, kaburnya tahanan itu jelas suatu pelanggaran. Makanya, harus dilakukan pengusutan, baik internal maupun eksternal. “Tidak mungkin ruang tahanan di Polda yang sangat ketat, tahanan bisa melenggang kanggkung keluar begitu saja. Ini jadi tanda tanya besar, tidak mungkin begitu saja. Ada oknum dan ini harus diusut,” tukasnya. (ris/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/