25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gelapkan Sisa Anggaran Dinkes Nias Barat, Mantan Bendahara Pengeluaran Dibui 3 Tahun

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Boanergesi Daeli SKep MM, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/12).

Selain itu, Boanergesi juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta dengan subsider (bika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama) 3 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, menyatakan sependapat dengan JPU Agustini. Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Sisa anggaran beberapa item alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Dinkes Nias Barat tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp513 juta.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan sepenuhnya kerugian keuangan negara.

Keadaan meringankan, imbuh hakim ketua didampingi As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, Boanergesi Daeli dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dikurangkan dengan uang yang telah dititipkan ke kejaksaan.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Ternyata, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu Boanergesi Daeli dituntut agar dipidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta subsidair 1,5 tahun.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Manullang memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua dalam dakwaanya mengatakan, bahwa berawal dari TA 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat ada mengelola anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 Nomor : 1.02.01.00.00.4 tanggal 4 Januari 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 70.133.939.830.

Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes Kabupaten Nias Barat TA 2018, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Nomor 027 /208/K/DINKES/IV/2018 sebagaimana diubah dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Nomor : 027/320/K/DINKES/VIII/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.

Terdakwa Boanergesi Daeli bertugas selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 900-4 Tahun 2018 tertanggal 8 Januari 2018 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Tunjangan Tambahan Penghasilan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2018.

Untuk kegiatan fisik yang dikelola oleh Saksi Eferman Halawa, AMK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pelaksanaan Kegiatan Fisik, metode Pengajuan Pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pihak ketiga sesuai dengan nilai kontrak.

“Kegiatan lainnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) atau Surat Permintaan Uang (SPU) sebagai bentuk pengajuan dana sebesar pagu anggaran yang kemudian diajukan kepada terdakwa,” urai Jaksa.

Berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) selanjutnya dilakukan Pencairana Dana, dan terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bahwa untuk pengajuan dana dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Nota Pencairan Dana (NPD), Realisasi dan Sisa Dana yang diajukan dan telah dikelola oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA.2018.

“Setelah mengajukan anggaran dan menerima dana dari terdakwa, kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membayarkan setiap kegiatan yang telah dikelola,” pungkasnya.

Namun setelah dilakukan pembayaran dan disesuaikan dengan surat pertanggungjawaban terdapat sisa anggaran dari yang tidak direalisasikan oleh PPTK, dan selanjutnya sisa anggaran tersebut dikembalikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada terdakwa.

“Pada tanggal 9 Januari 2019 saksi Rosina Gulo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak digunakannya sebesar Rp 544.000 ribu kepada terdakwa sebagaimana dalam kwitansi,” bebernya.

Selanjutnya oleh terdakwa menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Barat. Bahwa pada kegiatan saksi Mastini Lase selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang pelayanan Kesehatan tidak terdapat sisa anggaran dari kegiatan yang telah dilaksanakan.(bbs/han)

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Boanergesi Daeli SKep MM, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/12).

Selain itu, Boanergesi juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta dengan subsider (bika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama) 3 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, menyatakan sependapat dengan JPU Agustini. Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Sisa anggaran beberapa item alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Dinkes Nias Barat tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp513 juta.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan sepenuhnya kerugian keuangan negara.

Keadaan meringankan, imbuh hakim ketua didampingi As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, Boanergesi Daeli dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dikurangkan dengan uang yang telah dititipkan ke kejaksaan.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Ternyata, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu Boanergesi Daeli dituntut agar dipidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta subsidair 1,5 tahun.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Manullang memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua dalam dakwaanya mengatakan, bahwa berawal dari TA 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat ada mengelola anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 Nomor : 1.02.01.00.00.4 tanggal 4 Januari 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 70.133.939.830.

Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes Kabupaten Nias Barat TA 2018, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Nomor 027 /208/K/DINKES/IV/2018 sebagaimana diubah dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Nomor : 027/320/K/DINKES/VIII/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.

Terdakwa Boanergesi Daeli bertugas selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 900-4 Tahun 2018 tertanggal 8 Januari 2018 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Tunjangan Tambahan Penghasilan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2018.

Untuk kegiatan fisik yang dikelola oleh Saksi Eferman Halawa, AMK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pelaksanaan Kegiatan Fisik, metode Pengajuan Pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pihak ketiga sesuai dengan nilai kontrak.

“Kegiatan lainnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) atau Surat Permintaan Uang (SPU) sebagai bentuk pengajuan dana sebesar pagu anggaran yang kemudian diajukan kepada terdakwa,” urai Jaksa.

Berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) selanjutnya dilakukan Pencairana Dana, dan terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bahwa untuk pengajuan dana dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Nota Pencairan Dana (NPD), Realisasi dan Sisa Dana yang diajukan dan telah dikelola oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA.2018.

“Setelah mengajukan anggaran dan menerima dana dari terdakwa, kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membayarkan setiap kegiatan yang telah dikelola,” pungkasnya.

Namun setelah dilakukan pembayaran dan disesuaikan dengan surat pertanggungjawaban terdapat sisa anggaran dari yang tidak direalisasikan oleh PPTK, dan selanjutnya sisa anggaran tersebut dikembalikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada terdakwa.

“Pada tanggal 9 Januari 2019 saksi Rosina Gulo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak digunakannya sebesar Rp 544.000 ribu kepada terdakwa sebagaimana dalam kwitansi,” bebernya.

Selanjutnya oleh terdakwa menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Barat. Bahwa pada kegiatan saksi Mastini Lase selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang pelayanan Kesehatan tidak terdapat sisa anggaran dari kegiatan yang telah dilaksanakan.(bbs/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/