MADINA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Madina menggerebek 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (24/12).
Ladang ganja ini berada di dua lokasi berbeda dengan rincian di lokasi awal ditemukan tiga hektar dan kemudian delapan hektar.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan ladang ganja tersebut ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan bersama Polres Madina.
Lebih lanjut, kata Mukti menjelaskan ada dua ladang ganja yang berhasil ditemukan keberadaannya. Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare.
Masing-masing lahan ditanami tanaman ganja berusia 3-4 bulan. Tanaman ganja umumnya siap dipanen setelah berusia 7 bulan.
Menurut perhitungan petugas di lapangan satu meter persegi lahan bisa diisi lima batang pohon ganja, sehingga ladang tersebut diperkirakan bisa menghasilkan 55 ton ganja basah dalam dalam satu kali panen.
“Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah,” ujar Mukti seraya mengatakan pemusnahan pohon ganja dilakukan dengan dibakar dilokasi.
Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul Akbar mengatakan, penggerebekan ladang ganja berdasarkan pengembangan yang dilakukan s tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, dan mengaku mengetahui lokasi ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal.
“Polres Madina mendampingi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap lokasi titik ladang ganja. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali,”kata AKBP Reza Chairul Akbar.
Reza menuturkan, tanaman ganja yang ditemukan ini berusia 3-4 bulan. Jika dihitung, maka 3 bulan lagi ganja ini akan segera dipanen.(bbs/han)