27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Antar Makanan Berisi Sabu ke Tahanan, Oknum Polrestabes Dituntut 8,5 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ade Saputra Ginting (34) oknum polisi yang ber tugas di Polrestabes Medan dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai jaksa, terbukti atas kepemilikan sabu seberat 9 gram, dengan cara memasukkan kedalam tahanan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

TUNTUTAN: Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (27/1).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat 114 (1) Junto Pasal 132 (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya di hadapan Hakim Ketua, Denni Lumban Tobing.

Mengutip surat dakwaan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan.

Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.

Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu di bangku dan mengatakan bahwa bung kusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara.

Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram. Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ade Saputra Ginting (34) oknum polisi yang ber tugas di Polrestabes Medan dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai jaksa, terbukti atas kepemilikan sabu seberat 9 gram, dengan cara memasukkan kedalam tahanan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

TUNTUTAN: Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (27/1).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat 114 (1) Junto Pasal 132 (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya di hadapan Hakim Ketua, Denni Lumban Tobing.

Mengutip surat dakwaan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan.

Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.

Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu di bangku dan mengatakan bahwa bung kusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara.

Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram. Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/