26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dinilai Tak Bersalah dalam Kasus Pemberian Obat Resep, Dua Asisten Apoteker Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan asisten Apotek Istana 1 Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) dan Oktarina Sari (21) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Hakim Ketua Sri Wahyuni memvonis bebas keduanya karena tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan kesalahan pemberian obat resep, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (27/1).gusman/sumut pos.

Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara dan melanggar Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukma Rizkiyanti dan Oktarina Sari tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” ucap Sri Wahyuni, dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti sebagai orang yang memberikan obat. Terbukti ternyata Endang, yang merupakan karyawan Apotek Istana 1 terbukti pada tanggal pembelian pertama terdakwa belum bekerja. Kemudian pada pembelian kedua, Sukma Rizkiyanti sudah bekerja, akan tetapi Oktarina Sari belum bekerja.

“Sudah jelas tadi ya terdakwa, penasihat hukum dan pak Jaksa, kalian punya waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap,” kata hakim, seraya mengetuk palunya.

Di luar persidangan, JPU Vernando menyatakan akan mengajukan kasasi. Sementara, Maswan Tambak selaku penasihat hukum kedua terdakwa sangat mengapresiasi putusan hakim tersebut.

“Kita apresiasi keputusan hakim tadi, karena masih ada keadilan. Kedepan ini menjadi pembelajaran, agar dinas kesehatan melakukan pengecekan ke apotek-apotek bahwa harus ada apoteker di setiap apotek, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke apotek istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotek Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna.

Di rumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU. Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari Apotek Istana 1.

Dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotik istana, yaitu Amaryl M2. Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan asisten Apotek Istana 1 Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) dan Oktarina Sari (21) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Hakim Ketua Sri Wahyuni memvonis bebas keduanya karena tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan kesalahan pemberian obat resep, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (27/1).gusman/sumut pos.

Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara dan melanggar Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukma Rizkiyanti dan Oktarina Sari tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” ucap Sri Wahyuni, dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti sebagai orang yang memberikan obat. Terbukti ternyata Endang, yang merupakan karyawan Apotek Istana 1 terbukti pada tanggal pembelian pertama terdakwa belum bekerja. Kemudian pada pembelian kedua, Sukma Rizkiyanti sudah bekerja, akan tetapi Oktarina Sari belum bekerja.

“Sudah jelas tadi ya terdakwa, penasihat hukum dan pak Jaksa, kalian punya waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap,” kata hakim, seraya mengetuk palunya.

Di luar persidangan, JPU Vernando menyatakan akan mengajukan kasasi. Sementara, Maswan Tambak selaku penasihat hukum kedua terdakwa sangat mengapresiasi putusan hakim tersebut.

“Kita apresiasi keputusan hakim tadi, karena masih ada keadilan. Kedepan ini menjadi pembelajaran, agar dinas kesehatan melakukan pengecekan ke apotek-apotek bahwa harus ada apoteker di setiap apotek, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke apotek istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotek Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna.

Di rumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU. Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari Apotek Istana 1.

Dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotik istana, yaitu Amaryl M2. Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/