26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Hakim Pahala Lumbanbatu Syok

Pahala Sethya Lumbanbatu
Pahala Sethya Lumbanbatu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Karir hakim berdarah Batak yang bertugas di PN Pekanbaru, Pahala Sethya Lumbanbatu, habis. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim Pahala Sethya Lumbanbatu, karena menggunakan narkotika. Tujuh orang majelis sepakat untuk memberikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH, Abbas Said, saat membacakan putusan, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/2).

Pahala dinyatakan melanggar peraturan bersama MA dan KY tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ia terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkotika seperti yang dituduhkan. MKH menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa obat terlarang tersebut dikonsumsi atas izin dokter.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor telah terbukti melanggar peraturan bersama MA dan KY. Pasal 7 ayat 2 huruf b yaitu hakim wajib menghindari tindakan tercela, serta pasal 11 ayat 3 huruf a tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Abbas Said.

Sebelum membacakan vonis, MKH memerintahkan hakim yang sudah  sebelas tahun bertugas itu untuk berdiri. Saat mengetahui bahwa karirnya sudah tak terselamatkan, ia menundukkan kepala.

Pahala memilih untuk mengunci bibirnya rapat-rapat saat wartawan ingin meminta keterangan. Ia terlihat masih syok dengan putusan majelis hakim. Terlihat juga saat ia mengusap air mata sang istri yang tak kuasa menahan tangis. Anak-anaknya yang setia menunggu mungkin tak mengerti atas apa yang baru saja terjadi dengan karir sang ayah. Mereka masih tampak tersenyum seolah-olah tak terjadi apa-apa.

Ia dan keluarga kecilnya kemudian meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun. Belum diketahui apakah kasus Pahala ini akan dibawa ke ranah pidana juga, mengingat yang bersangkutan terbukti mengkonsumsi narkoba.

Pahala yang kini telah pindah tugas ke PTUN Bengkulu dilaporkan telah mengonsumsi narkotika golongan I yaitu opizolam (opium) saat bertugas di PTUN Pekanbaru. Namun, Pahala yang telah bertugas sebagai hakim selama 11 tahun itu menyatakan obat tersebut ia konsumsi atas izin dokter yang merawatnya.

Saat sidang, Pahala ditemani istri dan keempatnya anaknya yang menunggu di ruang terpisah. Saat sidang yang digelar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (27/2), diskorsing, keluarga kecil Pahala tampak langsung memasuki ruang sidang. Anak-anak Pahala yang terlihat masih kecil itu pun bergegas memeluk ayahnya. Mereka selanjutnya berjalan bersama menuju ruang tunggu hingga sidang dimulai kembali. Komisi Yudisial (KY) wajib melaporkan perbuatan melanggar hukum kepada pihak berwenang. Kewajiban melapor tersebut mengacu pada Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2013 pasal 112 yang berbunyi ‘Dalam hal penanganan laporan ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, Komisi Yudisial wajib meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang berdasarkan penetapan pleno atau keputusan sidang pleno. “Saya kira nanti akan dibahas di rapat pleno terkait kewajiban ini,” ujar komisioner KY yang juga anggota majelis hakim MKH Taufiqurrohman Syahuri, saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).

 

HIBUR KELUARGA JALAN-JALAN KE MAL

Pahala Sethya Lumbanbatu tak pernah menyangka jika karir hakimnya berakhir dengan pemecatan. Hakim PTUN Bengkulu itu pun mencoba membesarkan hati keluarganya dengan berjalan-jalan.

“Istri saya nangis terus dari tadi. Saya ke ITC dulu, habisnya anak-anak bosan,” ujar Pahala, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (27/2).

Pahala harus menerima dengan lapang dada putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), bahwa ia harus menanggalkan jubah biru kebanggaannya di usia yang relatif masih muda, 37 tahun. Pembelaan tertulis yang ia bacakan sendiri rupanya tak dapat meyakinkan majelis hakim jika ia tak bersalah.

Majelis hakim yang diketuai oleh Abbas Said menyatakan Pahala terbukti bersalah secara hukum karena telah mengkonsumsi narkotika. Alasan Pahala bahwa obat tersebut dikonsumsi atas izin dokter, ditolak majelis.

 

PAKAI NARKOTIKA KARENA EMOSI TAK STABIL

Hakim PTUN, Pahala Sethya Lumbanbatu tetap tidak terima disebut mengkonsumsi narkotika secara ilegal. Ia menilai, oknum yang melaporkannya hanya ingin melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. “Saya kira berniat melakukan pembunuhan karakter,” kata Pahala, saat membacakan pembelaannya di sidang MKH, Kamis (27/2).

Pahala mengaku dirinya memang mengkonsumsi narkoba. Namun hal itu sesuai dengan petunjuk dokter saat ia mengalami emosi tak stabil. Ia menganggap oknum polri yang melaporkannya merasa ada masalah pribadi. “Benar bahwa saya mengkonsumsi narkotika golongan I. Namun hal tersebut atas alasan kesehatan,” ujarnya. (net/bbs/fal)

Pahala Sethya Lumbanbatu
Pahala Sethya Lumbanbatu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Karir hakim berdarah Batak yang bertugas di PN Pekanbaru, Pahala Sethya Lumbanbatu, habis. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim Pahala Sethya Lumbanbatu, karena menggunakan narkotika. Tujuh orang majelis sepakat untuk memberikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH, Abbas Said, saat membacakan putusan, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/2).

Pahala dinyatakan melanggar peraturan bersama MA dan KY tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ia terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkotika seperti yang dituduhkan. MKH menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa obat terlarang tersebut dikonsumsi atas izin dokter.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor telah terbukti melanggar peraturan bersama MA dan KY. Pasal 7 ayat 2 huruf b yaitu hakim wajib menghindari tindakan tercela, serta pasal 11 ayat 3 huruf a tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Abbas Said.

Sebelum membacakan vonis, MKH memerintahkan hakim yang sudah  sebelas tahun bertugas itu untuk berdiri. Saat mengetahui bahwa karirnya sudah tak terselamatkan, ia menundukkan kepala.

Pahala memilih untuk mengunci bibirnya rapat-rapat saat wartawan ingin meminta keterangan. Ia terlihat masih syok dengan putusan majelis hakim. Terlihat juga saat ia mengusap air mata sang istri yang tak kuasa menahan tangis. Anak-anaknya yang setia menunggu mungkin tak mengerti atas apa yang baru saja terjadi dengan karir sang ayah. Mereka masih tampak tersenyum seolah-olah tak terjadi apa-apa.

Ia dan keluarga kecilnya kemudian meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun. Belum diketahui apakah kasus Pahala ini akan dibawa ke ranah pidana juga, mengingat yang bersangkutan terbukti mengkonsumsi narkoba.

Pahala yang kini telah pindah tugas ke PTUN Bengkulu dilaporkan telah mengonsumsi narkotika golongan I yaitu opizolam (opium) saat bertugas di PTUN Pekanbaru. Namun, Pahala yang telah bertugas sebagai hakim selama 11 tahun itu menyatakan obat tersebut ia konsumsi atas izin dokter yang merawatnya.

Saat sidang, Pahala ditemani istri dan keempatnya anaknya yang menunggu di ruang terpisah. Saat sidang yang digelar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (27/2), diskorsing, keluarga kecil Pahala tampak langsung memasuki ruang sidang. Anak-anak Pahala yang terlihat masih kecil itu pun bergegas memeluk ayahnya. Mereka selanjutnya berjalan bersama menuju ruang tunggu hingga sidang dimulai kembali. Komisi Yudisial (KY) wajib melaporkan perbuatan melanggar hukum kepada pihak berwenang. Kewajiban melapor tersebut mengacu pada Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2013 pasal 112 yang berbunyi ‘Dalam hal penanganan laporan ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, Komisi Yudisial wajib meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang berdasarkan penetapan pleno atau keputusan sidang pleno. “Saya kira nanti akan dibahas di rapat pleno terkait kewajiban ini,” ujar komisioner KY yang juga anggota majelis hakim MKH Taufiqurrohman Syahuri, saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).

 

HIBUR KELUARGA JALAN-JALAN KE MAL

Pahala Sethya Lumbanbatu tak pernah menyangka jika karir hakimnya berakhir dengan pemecatan. Hakim PTUN Bengkulu itu pun mencoba membesarkan hati keluarganya dengan berjalan-jalan.

“Istri saya nangis terus dari tadi. Saya ke ITC dulu, habisnya anak-anak bosan,” ujar Pahala, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (27/2).

Pahala harus menerima dengan lapang dada putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), bahwa ia harus menanggalkan jubah biru kebanggaannya di usia yang relatif masih muda, 37 tahun. Pembelaan tertulis yang ia bacakan sendiri rupanya tak dapat meyakinkan majelis hakim jika ia tak bersalah.

Majelis hakim yang diketuai oleh Abbas Said menyatakan Pahala terbukti bersalah secara hukum karena telah mengkonsumsi narkotika. Alasan Pahala bahwa obat tersebut dikonsumsi atas izin dokter, ditolak majelis.

 

PAKAI NARKOTIKA KARENA EMOSI TAK STABIL

Hakim PTUN, Pahala Sethya Lumbanbatu tetap tidak terima disebut mengkonsumsi narkotika secara ilegal. Ia menilai, oknum yang melaporkannya hanya ingin melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. “Saya kira berniat melakukan pembunuhan karakter,” kata Pahala, saat membacakan pembelaannya di sidang MKH, Kamis (27/2).

Pahala mengaku dirinya memang mengkonsumsi narkoba. Namun hal itu sesuai dengan petunjuk dokter saat ia mengalami emosi tak stabil. Ia menganggap oknum polri yang melaporkannya merasa ada masalah pribadi. “Benar bahwa saya mengkonsumsi narkotika golongan I. Namun hal tersebut atas alasan kesehatan,” ujarnya. (net/bbs/fal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/