32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Minta Uang, Anak Suruh Ayah Jual Sabu

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi menuntut Usman Bais dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Pria berusia 72 tahun itu, terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 82 gram.

Jaksa dalam tuntutannya, menjerat terdakwa dengan pidana pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta, majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/2).

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan selama satu pekan.

Usai sidang, terdakwa terlihat pasrah saat beranjak dari kursi pesakitan. Saat jaksa kembali membawanya ke sel sementara PN Medan, dia tampak kebingungan dan tak banyak bicara kepada wartawan.

“Saya dituntut 10 tahun, barang buktinya 82 gram,” ucapnya sambil berjalan ke ruang tahanan.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan itu, jaksa menyebutkan, Usman Bais warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Link XVII, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, nekat jadi kurir sabu atas perintah anaknya Rinaldi (berkas terpisah).

Saat itu, terdakwa meminta pinjaman uang ke Rinaldi. Lantas Rinaldi menyanggupi, asalkan ayahnya mau mencarikan orang yang mau membeli sabu

“Sekira pukul 18.00 WIB, tiba-tiba terdakwa dihubungi seorang laki-laki bernama Abi saat berada di parkiran Suzuya Marelan menunggu Rinaldi. Abi yang mengaku hendak membeli narkotika jenis sabu seberat 6 ons. Terdakwa kemudian menyanggupi orderan tersebut,” urai jaksa.

Tak lama, Rinaldi juga tiba dan langsung memberikan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu seberat satu ons.

Rinaldi lalu menyerahkan barang itu ke ayahnya dan Rinaldi berpesan nantinya ia meminta setoran dari uang sabu itu Rp20 juta. Sedangkan sisanya untuk ayahnya.

Namun sayang, saat memperlihatkan sabu itu ke pembeli yang beratnya ternyata hanya 82 gram, tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang petugas berpakaian preman dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang haram itu memang ia peroleh dari anak kandungnya Rinaldi. (man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi menuntut Usman Bais dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Pria berusia 72 tahun itu, terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 82 gram.

Jaksa dalam tuntutannya, menjerat terdakwa dengan pidana pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta, majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/2).

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan selama satu pekan.

Usai sidang, terdakwa terlihat pasrah saat beranjak dari kursi pesakitan. Saat jaksa kembali membawanya ke sel sementara PN Medan, dia tampak kebingungan dan tak banyak bicara kepada wartawan.

“Saya dituntut 10 tahun, barang buktinya 82 gram,” ucapnya sambil berjalan ke ruang tahanan.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan itu, jaksa menyebutkan, Usman Bais warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Link XVII, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, nekat jadi kurir sabu atas perintah anaknya Rinaldi (berkas terpisah).

Saat itu, terdakwa meminta pinjaman uang ke Rinaldi. Lantas Rinaldi menyanggupi, asalkan ayahnya mau mencarikan orang yang mau membeli sabu

“Sekira pukul 18.00 WIB, tiba-tiba terdakwa dihubungi seorang laki-laki bernama Abi saat berada di parkiran Suzuya Marelan menunggu Rinaldi. Abi yang mengaku hendak membeli narkotika jenis sabu seberat 6 ons. Terdakwa kemudian menyanggupi orderan tersebut,” urai jaksa.

Tak lama, Rinaldi juga tiba dan langsung memberikan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu seberat satu ons.

Rinaldi lalu menyerahkan barang itu ke ayahnya dan Rinaldi berpesan nantinya ia meminta setoran dari uang sabu itu Rp20 juta. Sedangkan sisanya untuk ayahnya.

Namun sayang, saat memperlihatkan sabu itu ke pembeli yang beratnya ternyata hanya 82 gram, tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang petugas berpakaian preman dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang haram itu memang ia peroleh dari anak kandungnya Rinaldi. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/