30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Poldasu Curigai Upaya Selamatkan Bintatar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimsus Poldasu) akan membuat perjanjian dengan Bintatar Hutabarat untuk menjadwalkan pemeriksaannya dalam dugaan kasus korupsi Proyek PLTA Asahan III di Poldasu.

Bintatar Hutabarat
Bintatar Hutabarat

Hal tersebut disampaikan Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wahyu Bram ketika dihubungi Sumut Pos via telepon, Kamis (27/3) sore.

“Kasubdit sudah mengecek ke Rumah Sakit Tebet, ternyata Bintatar sudah pulang dan kini berada di kawasan Duren Sawit. Untuk itu, akan kita susun perjanjian dengan Bintatar, untuk pemeriksaan terhadapnya,” beber Kompol Wahyu Bram kepada Sumut Pos.

Perlu diketahui, mantan General Manajer Perusahaan Listrik Negara (GM PLN) Sumut yang sekarang mencalon diri sebagai anggota DPR RI dari Partai PDIP Daerah Pemilihan  (Dapil) 1 Sumut ini sebelumnya mendapat pemanggilan pertama dari Subdit III Tipikor Direskrimsus terkait dugaan korupsi PLTA Asahan III pada Jumat (21/3) kemarin. Ternyata dalam pemanggilan pertamanya itu, Bintatar Hutabarat tidak hadir dengan alasan sakit. Berkaitan dengan itu, Poldasu mencoba memeriksa kebenaran alasan sakit Bintatar ke Rumah Sakit Tebet. Ternyata Bintatar sudah kembali.

Sekarang, perwira pangkat satu melati ini akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Bintatar Hutabarat. Bila dalam pemanggilan keduanya Bintatar tidak juga hadir, maka tidak tertutup kemungkinan Tipikor Poldasu akan melakukan jemput paksa.

Saat disinggung keterlibatan Bintatar Hutabarat dalam kasus itu, Wahyu Bram menyebut kalau Bintatar Hutabarat saat itu menjabat sebagai GM PLN Sumut yang membawahi proyek itu. Kata Wahyu dalam kasus ini, Poldasu melihat ada upaya kesengajaan beberapa oknum berupaya menyelematkan Bintatar Hutabarat.

Disebut Wahyu, berdasarkan pemeriksaan sementara, berkas yang berkaitan dengan proyek itu ditandatangani oleh menajer proyek. Begitu juga ketika melakukan penyuratan lainnya ke Bupati Tobasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, disebut Kompol Wahyu, bahwa tidak ada menyinggung langsung oleh Bintatar. Seharusnya, prosedur proyek itu harus melalui Bintatar Hutabarat.

“Kemarin, KPK dan Mabes Polri memberi masukan kepada kita untuk menetapkan tersangka dari pihak PLN atas kasus ini. Hal itu dilakukan guna menghindari cela akan tudingan tebang pilih. Selain itu, dengan adanya pihak PLN ditetapkan sebagai tersangka, akan semakin menguatkan status tersangka Bupati Tobasa, “ tambah Wahyu.

Saat disinggung calon tersangka dari pihak PLN, Wahyu mengaku kalau pihaknya belum menemukan gambaran pasti. Namun, disebutnya kalau berdasarkan pemeriksaan sementara, tergambar beberapa orang dari pihak PLN yang ikut menandatangani berkas pelepasan lahan untuk proyek itu dan penyuratan ke Bupati Tobasa, calon tersangka dalam kasus itu. Namun, disebut Wahyu Bram kalau tidak menutup kemungkinan hal itu juga mengarah pada Bintatar Hutabarat, mengingat bila adanya bukti akan perintah darinya. (ain/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimsus Poldasu) akan membuat perjanjian dengan Bintatar Hutabarat untuk menjadwalkan pemeriksaannya dalam dugaan kasus korupsi Proyek PLTA Asahan III di Poldasu.

Bintatar Hutabarat
Bintatar Hutabarat

Hal tersebut disampaikan Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wahyu Bram ketika dihubungi Sumut Pos via telepon, Kamis (27/3) sore.

“Kasubdit sudah mengecek ke Rumah Sakit Tebet, ternyata Bintatar sudah pulang dan kini berada di kawasan Duren Sawit. Untuk itu, akan kita susun perjanjian dengan Bintatar, untuk pemeriksaan terhadapnya,” beber Kompol Wahyu Bram kepada Sumut Pos.

Perlu diketahui, mantan General Manajer Perusahaan Listrik Negara (GM PLN) Sumut yang sekarang mencalon diri sebagai anggota DPR RI dari Partai PDIP Daerah Pemilihan  (Dapil) 1 Sumut ini sebelumnya mendapat pemanggilan pertama dari Subdit III Tipikor Direskrimsus terkait dugaan korupsi PLTA Asahan III pada Jumat (21/3) kemarin. Ternyata dalam pemanggilan pertamanya itu, Bintatar Hutabarat tidak hadir dengan alasan sakit. Berkaitan dengan itu, Poldasu mencoba memeriksa kebenaran alasan sakit Bintatar ke Rumah Sakit Tebet. Ternyata Bintatar sudah kembali.

Sekarang, perwira pangkat satu melati ini akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Bintatar Hutabarat. Bila dalam pemanggilan keduanya Bintatar tidak juga hadir, maka tidak tertutup kemungkinan Tipikor Poldasu akan melakukan jemput paksa.

Saat disinggung keterlibatan Bintatar Hutabarat dalam kasus itu, Wahyu Bram menyebut kalau Bintatar Hutabarat saat itu menjabat sebagai GM PLN Sumut yang membawahi proyek itu. Kata Wahyu dalam kasus ini, Poldasu melihat ada upaya kesengajaan beberapa oknum berupaya menyelematkan Bintatar Hutabarat.

Disebut Wahyu, berdasarkan pemeriksaan sementara, berkas yang berkaitan dengan proyek itu ditandatangani oleh menajer proyek. Begitu juga ketika melakukan penyuratan lainnya ke Bupati Tobasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, disebut Kompol Wahyu, bahwa tidak ada menyinggung langsung oleh Bintatar. Seharusnya, prosedur proyek itu harus melalui Bintatar Hutabarat.

“Kemarin, KPK dan Mabes Polri memberi masukan kepada kita untuk menetapkan tersangka dari pihak PLN atas kasus ini. Hal itu dilakukan guna menghindari cela akan tudingan tebang pilih. Selain itu, dengan adanya pihak PLN ditetapkan sebagai tersangka, akan semakin menguatkan status tersangka Bupati Tobasa, “ tambah Wahyu.

Saat disinggung calon tersangka dari pihak PLN, Wahyu mengaku kalau pihaknya belum menemukan gambaran pasti. Namun, disebutnya kalau berdasarkan pemeriksaan sementara, tergambar beberapa orang dari pihak PLN yang ikut menandatangani berkas pelepasan lahan untuk proyek itu dan penyuratan ke Bupati Tobasa, calon tersangka dalam kasus itu. Namun, disebut Wahyu Bram kalau tidak menutup kemungkinan hal itu juga mengarah pada Bintatar Hutabarat, mengingat bila adanya bukti akan perintah darinya. (ain/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/