27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

40 WNA Dideportasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENANGKAPAN IMIGRAN GELAP_Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian saat penggerebekan jaringan penipuan dunia maya di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 40 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan dideportasi oleh Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut).

Sebelumnya, Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Sumut dan Internasional Polisi (Interpol) mengamankan 78 WNA tersebut. Mereka diamankan setelah melakukan penipuan melalui dunia maya, dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

Puluhan WNA tersebut diciduk di sebuah gudang berada di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu Kabupaten Deliserdang, pada Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Dari 78 WNA itu, terdiri 54 warga negara Tiongkok dan 24 warga negara Taiwan.

Humas Kemenkuham Sumut Josua Ginting mengatakan, sebanyak 34 orang WNA sudah dilakukan deportasi dengan menumpang pesawat terbang melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang.

“Pemulangan (deportasi) dilakukan tanggal 30 Juni 2017, lalu. Kini WNA Tiongkok yang masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Medan berjumlah 20 orang. Dengan total diamankan sebanyak 54 orang WNA asal Tiongkok, beberapa waktu lalu,” ungkap Josua Ginting kepada Sumut Pos, Kamis (6/7) siang.

Josua menjelaskan, deportasi juga dilakukan terhadap WNA asal Taiwan sebanyak 6 orang. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya, akhir bulan lalu.”Pemulangan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2017, lalu. Saat ini, tinggal 18 orang WNA Taiwan di Rumah Detensi Imigrasi Medan dari total yang diamankan sebanyak 24 orang,” jelas Josua.

Sementara itu, puluhan WNA Tingkok dan Taiwan, yang belum di deportasi, pihak Imigrasi Kemenkuham Sumut menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah Tiongkok dan Taiwan.”Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportasi WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya,” tutur Josua.

Josua mengatakan, ke-78 WNA itu dinyatakan melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal, yang salahgunakan.”Untuk kasus penipuan warga negara Indonesia tidak ada menjadi korbannya. Mereka melakukan penipuan dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi ini juga dilakukan untuk proses hukum mereka di masing-masing negara atas kasus penipuan melalui dunia maya,” pungkas Josua. (gus/ila)

 

 

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENANGKAPAN IMIGRAN GELAP_Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian saat penggerebekan jaringan penipuan dunia maya di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 40 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan dideportasi oleh Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut).

Sebelumnya, Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Sumut dan Internasional Polisi (Interpol) mengamankan 78 WNA tersebut. Mereka diamankan setelah melakukan penipuan melalui dunia maya, dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

Puluhan WNA tersebut diciduk di sebuah gudang berada di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu Kabupaten Deliserdang, pada Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Dari 78 WNA itu, terdiri 54 warga negara Tiongkok dan 24 warga negara Taiwan.

Humas Kemenkuham Sumut Josua Ginting mengatakan, sebanyak 34 orang WNA sudah dilakukan deportasi dengan menumpang pesawat terbang melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang.

“Pemulangan (deportasi) dilakukan tanggal 30 Juni 2017, lalu. Kini WNA Tiongkok yang masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Medan berjumlah 20 orang. Dengan total diamankan sebanyak 54 orang WNA asal Tiongkok, beberapa waktu lalu,” ungkap Josua Ginting kepada Sumut Pos, Kamis (6/7) siang.

Josua menjelaskan, deportasi juga dilakukan terhadap WNA asal Taiwan sebanyak 6 orang. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya, akhir bulan lalu.”Pemulangan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2017, lalu. Saat ini, tinggal 18 orang WNA Taiwan di Rumah Detensi Imigrasi Medan dari total yang diamankan sebanyak 24 orang,” jelas Josua.

Sementara itu, puluhan WNA Tingkok dan Taiwan, yang belum di deportasi, pihak Imigrasi Kemenkuham Sumut menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah Tiongkok dan Taiwan.”Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportasi WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya,” tutur Josua.

Josua mengatakan, ke-78 WNA itu dinyatakan melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal, yang salahgunakan.”Untuk kasus penipuan warga negara Indonesia tidak ada menjadi korbannya. Mereka melakukan penipuan dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi ini juga dilakukan untuk proses hukum mereka di masing-masing negara atas kasus penipuan melalui dunia maya,” pungkas Josua. (gus/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/