KARO, SUMUTPOS.CO – Angga Waruru (21) tidak berkutik saat ditangkap mencuri biji kopi di warga Desa Gurusinga Berastagi, Senin (25/3) sekira pukul 18.30 WIB. Warga Jalan Udara, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu kini mendekam di sel Mapolsek Berastagi.
Angga tertangkap tangan sedang mencuri kopi milik Sada Malem br Karo (60) warga Desa Gurusinga. Sebelumnya, Sada Malem memerintahkan Roy Zeksen Surbakti (32) untuk melihat tanaman kopi di perladangannya.
Sesampai nya di perladangan, Roy melihat Angga sedang memetik kopi berikut dengan dahan seperti memanen tanaman milik sendiri.
Takut tidak memiliki saksi guna memperogoki pencurian tersebut, Roy lantas memanggil Saksi Herianto Ginting (38) dan Benny Gurusinga (37) warga setempat.
Ketiganya lantas menangkap remaja tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Berastagi dalam keadaan mata diplester (ditutup). Selain tersangka, ketiganya juga menyerahkan kopi sebagai barang bukti. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp3 juta sesuai dengan nomor LP/III/2019/SU/RES.T. KARO/SEKTABERASTAGI. “Sedang kita proses,” singkat Kapolsek Berastagi, Kompol Aaron Siahaan, Rabu (27/3). (deo/ala)
KARO, SUMUTPOS.CO – Angga Waruru (21) tidak berkutik saat ditangkap mencuri biji kopi di warga Desa Gurusinga Berastagi, Senin (25/3) sekira pukul 18.30 WIB. Warga Jalan Udara, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu kini mendekam di sel Mapolsek Berastagi.
Angga tertangkap tangan sedang mencuri kopi milik Sada Malem br Karo (60) warga Desa Gurusinga. Sebelumnya, Sada Malem memerintahkan Roy Zeksen Surbakti (32) untuk melihat tanaman kopi di perladangannya.
Sesampai nya di perladangan, Roy melihat Angga sedang memetik kopi berikut dengan dahan seperti memanen tanaman milik sendiri.
Takut tidak memiliki saksi guna memperogoki pencurian tersebut, Roy lantas memanggil Saksi Herianto Ginting (38) dan Benny Gurusinga (37) warga setempat.
Ketiganya lantas menangkap remaja tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Berastagi dalam keadaan mata diplester (ditutup). Selain tersangka, ketiganya juga menyerahkan kopi sebagai barang bukti. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp3 juta sesuai dengan nomor LP/III/2019/SU/RES.T. KARO/SEKTABERASTAGI. “Sedang kita proses,” singkat Kapolsek Berastagi, Kompol Aaron Siahaan, Rabu (27/3). (deo/ala)