26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kampanyekan 02, Pegawai PTPN IV Divonis 3 Bulan

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya akhirnya diganjar dengan hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, dia didenda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pegawai BUMN itu melanggar undang-undang pemilu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 Juncto Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017, sebagaimana dakwaan JPU.

“Menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap hakim Aswardi, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya netral. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” sebut Aswardi.

Meski sependapat dengan tim JPU, namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya terdakwa dituntut 6 bulan penjara.

Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditanya pendapatnya, Ibrahim didampingi istrinya masih enggan berkomentar.

Sementara itu, Kadlan Sinaga, salah seorang tim JPU perkara ini menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.

“Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu, “sebutnya.

“Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua,” sambung Kadlan.

Seharusnya lanjut Kadlan, sebagai ASN terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu diposting terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.(man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya akhirnya diganjar dengan hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, dia didenda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pegawai BUMN itu melanggar undang-undang pemilu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 Juncto Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017, sebagaimana dakwaan JPU.

“Menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap hakim Aswardi, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya netral. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” sebut Aswardi.

Meski sependapat dengan tim JPU, namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya terdakwa dituntut 6 bulan penjara.

Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditanya pendapatnya, Ibrahim didampingi istrinya masih enggan berkomentar.

Sementara itu, Kadlan Sinaga, salah seorang tim JPU perkara ini menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.

“Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu, “sebutnya.

“Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua,” sambung Kadlan.

Seharusnya lanjut Kadlan, sebagai ASN terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu diposting terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/