25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, ‘Tangan Kanan’ Pangonal Divonis 4,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap eks Bupati Labuhanbatu menjalani sidang putusan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamrin Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyebutkan, terdakwa Tamrin terbukti ikut serta dalam kasus suap yang melibatkan mantan bupati terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tamrin Ritonga dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim Safril.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata hakim.

Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tamrin Ritonga dalam kasus ini ikut terlibat membantu Pangonal Harahap menerima suap dari rekanan Efendi Sahputra.

Terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, sudah sepenuhnya dibayarkan oleh Pangonal Harahap.

Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan uang korupsi tersebut tidak ada dinikmati terdakwa. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa Tamrin Ritonga dan jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Efendy Syahputra kepada Pangonal. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap eks Bupati Labuhanbatu menjalani sidang putusan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamrin Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyebutkan, terdakwa Tamrin terbukti ikut serta dalam kasus suap yang melibatkan mantan bupati terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tamrin Ritonga dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim Safril.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata hakim.

Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tamrin Ritonga dalam kasus ini ikut terlibat membantu Pangonal Harahap menerima suap dari rekanan Efendi Sahputra.

Terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, sudah sepenuhnya dibayarkan oleh Pangonal Harahap.

Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan uang korupsi tersebut tidak ada dinikmati terdakwa. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa Tamrin Ritonga dan jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Efendy Syahputra kepada Pangonal. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/