MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Panji Satria (25) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan, diganjar hukuman 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membunuh teman kencannya, Echa Tampubolon, dalam sidang di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5/2024).
Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 338 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Satria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegasnya.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Panji telah mengakibatkan korban Echa Tampubolon alias Eca meninggal dunia. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Usai dibacakan putusan tersebut, Panji pun menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Asepte Ginting, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Panji Satria didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, yaitu dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Sementara itu, kasus ini bermula pada 30 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa Panji Satria berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu.
Ketika itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.
Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.
Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang kerumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwa pada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu.
Setelah itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban ke atas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas di lehernya. Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih.
Singkat cerita, terjadi pertengkaran diantara keduanya hingga korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menutup mulut korban dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban.
Kemudian, setelah korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp300 ribu.
Pada 3 Desember 2023, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. Sesampainya di Polsek Medan Kota, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan. (man)