28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Empat Kurir Sabu Jaringan Internasional Jalani Vonis, Tidak Tahu Apa-apa, Saya Divonis Seumur Hidup…

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Teuku Turhamun dan Fadhli, dua dari empat terdakwa kurir sabu seberat 24 kg, tertunduk saat divonis seumur hidup, Kamis (27/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, menghukum empat terdakwa jaringan narkotika internasional masing-masing dengan pidana seumur hidup. Abdul Rahman alias Bidul (65), Masdar (33), Teuku Turhamun alias Nyak (29) dan Fadhli alias Fatli (37), terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 24 kilogram.

SIDANG digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/6). Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut terdakwa seumur hidup.

Dalam amarnya, majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, menjual atau menjadi perantara narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas hakim Saidin Bagariang.

Selain itu kata majelis, hal yang memberatkan keempat terdakwa, tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan nihil,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU Rosinta, menyatakan terima.

Sementara, salah satu terdakwa menyatakan kekecewaan seusai persidangan. Menurutnya, dia hanyalah orang suruhan.

“Saya sebenarnya tidak tau menahu, saya hanya di suruh oleh orang Malaysia. Tidak tahu apa-apa, saya divonis seumur hidup,” ucap Abdul Rahman.

Dalam dakwaan JPU, pada Rabu tanggal 7 November 2018, polisi mendapat informasi bahwa adanya sabu datang dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Batubara.

Atas informasi itu, polisi menangkap Masdar di dalam rumahnya, Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh.

“Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu seberat 24.000 gram,” kata JPU.

Setelah ditangkap, Masdar mengaku bahwa sabu itu milik Abdul Rahman selaku mertuanya sendiri.

Tak lama, polisi berhasil menangkap Abdul Rahman yang sedang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Kepada polisi, Abdul Rahman mengatakan bahwa sabu tersebut milik bosnya bernama Atak yang berada di Malaysia.

“Abdul mengaku bahwa dirinya orang yang menerima sabu di daerah Batubara. Abdul mengakui dia yang menyuruh menantunya, Masdar untuk menjaga sabu sebanyak 24 paket seberat 24.000 gram,” ujar Rosinta.

Selanjutnya, Abdul dan Masdar berikut barang bukti dibawa ke Medan. Setiba di dekat Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Abdul menghubungi bosnya dan mengatakan telah menunggu di parkiran Rumah Makan Sederhana dengan menumpang Toyota Avanza warna silver BK 198 CF.

Lalu, Atak mengatakan agar mobil tidak dikunci dan nanti akan ada yang menjemput sabunya.

“Namun, hingga pukul 17.00 wib, tidak ada yang datang menjemput sabu tersebut. Atas hal itu, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan dilanjutkan pada Kamis tanggal 8 November 2018,” cetus JPU. Sekira pukul 13.00 WIB, Abdul kembali menghubungi Atak dan disepakati sabu akan diambil oleh orang suruhannya di Komplek Perumahan TPI Ring Road Pasar 2 Kecamatan Medan Sunggal.

Abdul disuruh Atak untuk meletakkan sabu tersebut di dalam mobil Avanza BK 198 CF warna putih dengan meletakkan kunci yang diparkirkan dipinggir jalan itu.

“Sekira pukul 17.00 WIB, Teuku Turhamun alias Nyak datang mendekati dan masuk ke dalam mobil Avanza tersebut. Tanpa basa basi, polisi langsung menangkap Teuku. Polisi juga menangkap Fadhli alias Fatli yang sedang berjalan di pinggir jalan,” ucap Rosinta.

Selanjutnya, keempat terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, terdakwa Abdul mengakui memperoleh sabu sebanyak 24 kg tersebut sekitar pertengahan Oktober 2018.

“Saat itu, Atak mengajak Abdul bawa sabu dengan upah per bungkus Rp20.000.000. Jika sabu 24 kilogram berhasil dibawa, maka Abdul Rahman akan mendapat upah Rp480 juta,” tandas JPU. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Teuku Turhamun dan Fadhli, dua dari empat terdakwa kurir sabu seberat 24 kg, tertunduk saat divonis seumur hidup, Kamis (27/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, menghukum empat terdakwa jaringan narkotika internasional masing-masing dengan pidana seumur hidup. Abdul Rahman alias Bidul (65), Masdar (33), Teuku Turhamun alias Nyak (29) dan Fadhli alias Fatli (37), terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 24 kilogram.

SIDANG digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/6). Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut terdakwa seumur hidup.

Dalam amarnya, majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, menjual atau menjadi perantara narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas hakim Saidin Bagariang.

Selain itu kata majelis, hal yang memberatkan keempat terdakwa, tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan nihil,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU Rosinta, menyatakan terima.

Sementara, salah satu terdakwa menyatakan kekecewaan seusai persidangan. Menurutnya, dia hanyalah orang suruhan.

“Saya sebenarnya tidak tau menahu, saya hanya di suruh oleh orang Malaysia. Tidak tahu apa-apa, saya divonis seumur hidup,” ucap Abdul Rahman.

Dalam dakwaan JPU, pada Rabu tanggal 7 November 2018, polisi mendapat informasi bahwa adanya sabu datang dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Batubara.

Atas informasi itu, polisi menangkap Masdar di dalam rumahnya, Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh.

“Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu seberat 24.000 gram,” kata JPU.

Setelah ditangkap, Masdar mengaku bahwa sabu itu milik Abdul Rahman selaku mertuanya sendiri.

Tak lama, polisi berhasil menangkap Abdul Rahman yang sedang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Kepada polisi, Abdul Rahman mengatakan bahwa sabu tersebut milik bosnya bernama Atak yang berada di Malaysia.

“Abdul mengaku bahwa dirinya orang yang menerima sabu di daerah Batubara. Abdul mengakui dia yang menyuruh menantunya, Masdar untuk menjaga sabu sebanyak 24 paket seberat 24.000 gram,” ujar Rosinta.

Selanjutnya, Abdul dan Masdar berikut barang bukti dibawa ke Medan. Setiba di dekat Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Abdul menghubungi bosnya dan mengatakan telah menunggu di parkiran Rumah Makan Sederhana dengan menumpang Toyota Avanza warna silver BK 198 CF.

Lalu, Atak mengatakan agar mobil tidak dikunci dan nanti akan ada yang menjemput sabunya.

“Namun, hingga pukul 17.00 wib, tidak ada yang datang menjemput sabu tersebut. Atas hal itu, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan dilanjutkan pada Kamis tanggal 8 November 2018,” cetus JPU. Sekira pukul 13.00 WIB, Abdul kembali menghubungi Atak dan disepakati sabu akan diambil oleh orang suruhannya di Komplek Perumahan TPI Ring Road Pasar 2 Kecamatan Medan Sunggal.

Abdul disuruh Atak untuk meletakkan sabu tersebut di dalam mobil Avanza BK 198 CF warna putih dengan meletakkan kunci yang diparkirkan dipinggir jalan itu.

“Sekira pukul 17.00 WIB, Teuku Turhamun alias Nyak datang mendekati dan masuk ke dalam mobil Avanza tersebut. Tanpa basa basi, polisi langsung menangkap Teuku. Polisi juga menangkap Fadhli alias Fatli yang sedang berjalan di pinggir jalan,” ucap Rosinta.

Selanjutnya, keempat terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, terdakwa Abdul mengakui memperoleh sabu sebanyak 24 kg tersebut sekitar pertengahan Oktober 2018.

“Saat itu, Atak mengajak Abdul bawa sabu dengan upah per bungkus Rp20.000.000. Jika sabu 24 kilogram berhasil dibawa, maka Abdul Rahman akan mendapat upah Rp480 juta,” tandas JPU. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/