31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terkait Anggota DPRD Deliserdang Aniaya Warga, Upaya Damai Tidak Menghilangkan Hukuman

Nusantara Tarigan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berjalannya proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan, mendapat tanggapan dari praktisi hukum.

Tidak tanggung-tanggung, dua praktisi hukum, Herman Darwin Nasution SH dan Boyle Sirait SH langsung menanggapi kasus tersebut. Keduanya berpendapat secara terpisah.

Keduanya sepakat kasus penganiayaan tersebut merupakan pidana murni. Hal itu diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Sehingga sekalipun sudah diikhlaskan oleh pihak korban dan telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut hingga ke proses persidangan,” tutur Herman Darwin Nasution SH, Kamis (2).

Menurutnya, ada 2 jenis delik sehubungan dengan proses perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam hal ini, perkara penganiayaan adalah merupakan delik biasa.

“Sehingga tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban), penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,” tutur Herman.

Sebab, perdamaian itu merupakan dasar pertimbangan bagi hakim untuk memutus bebas atau mengurangi waktu hukuman.

“Semua anggota masyarakat harus taat dan tunduk terhadap undang-undang serta peraturan yang berlaku. Anggota DPRD sekalipun harus taat. Dan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Boyle pratisi yang selalu membela hak hak masyarakat marjinal di tempat terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Polres Deliserdang menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusantara Tarigan. Anggota DPRD Deliserdang itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan penganiaya terhadap Wahyu Prabudi (22) warga Dusun I Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Putra Samaran di ruang kerjanya, Kamis (25/6).

“Pemanggilan dilakukan terhadap Nusantara Tarigan untuk diminta keterangan.Tak perlu izin gubernur. Yang bersangkutan dipanggilan karena perbuataanya. Bukan karena jabatanya jadi tidak perlu minta izin kemana-mana,” bilangnya.

Diketahui, Polres Deliserdang sebelumnya telah menerima pengaduan Wahyu Prabudi. Laporan diterima dengan nomor LP/256/VI/2019/SU/RES DS tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani Ipda M Aditya Cahyo Prabowo.

Dalam pengaduannya, Wahyu mengaku telah dianiaya oleh Nusantara Tarigan yang merupakan Politisi Partai Nasdem. Peristiwa itu terjadi di warnet Alovo. Tepatnya di Dusun 1, Desa Punden Rejo, Tanjungmorawa, Senin (10/6) lalu.

Kejadian tersebut merupakan buntut persoalan sebuah ponsel milik Reza yang merupakan sopir Nusantara Tarigan.(btr/ala)

Nusantara Tarigan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berjalannya proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan, mendapat tanggapan dari praktisi hukum.

Tidak tanggung-tanggung, dua praktisi hukum, Herman Darwin Nasution SH dan Boyle Sirait SH langsung menanggapi kasus tersebut. Keduanya berpendapat secara terpisah.

Keduanya sepakat kasus penganiayaan tersebut merupakan pidana murni. Hal itu diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Sehingga sekalipun sudah diikhlaskan oleh pihak korban dan telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut hingga ke proses persidangan,” tutur Herman Darwin Nasution SH, Kamis (2).

Menurutnya, ada 2 jenis delik sehubungan dengan proses perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam hal ini, perkara penganiayaan adalah merupakan delik biasa.

“Sehingga tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban), penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,” tutur Herman.

Sebab, perdamaian itu merupakan dasar pertimbangan bagi hakim untuk memutus bebas atau mengurangi waktu hukuman.

“Semua anggota masyarakat harus taat dan tunduk terhadap undang-undang serta peraturan yang berlaku. Anggota DPRD sekalipun harus taat. Dan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Boyle pratisi yang selalu membela hak hak masyarakat marjinal di tempat terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Polres Deliserdang menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusantara Tarigan. Anggota DPRD Deliserdang itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan penganiaya terhadap Wahyu Prabudi (22) warga Dusun I Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Putra Samaran di ruang kerjanya, Kamis (25/6).

“Pemanggilan dilakukan terhadap Nusantara Tarigan untuk diminta keterangan.Tak perlu izin gubernur. Yang bersangkutan dipanggilan karena perbuataanya. Bukan karena jabatanya jadi tidak perlu minta izin kemana-mana,” bilangnya.

Diketahui, Polres Deliserdang sebelumnya telah menerima pengaduan Wahyu Prabudi. Laporan diterima dengan nomor LP/256/VI/2019/SU/RES DS tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani Ipda M Aditya Cahyo Prabowo.

Dalam pengaduannya, Wahyu mengaku telah dianiaya oleh Nusantara Tarigan yang merupakan Politisi Partai Nasdem. Peristiwa itu terjadi di warnet Alovo. Tepatnya di Dusun 1, Desa Punden Rejo, Tanjungmorawa, Senin (10/6) lalu.

Kejadian tersebut merupakan buntut persoalan sebuah ponsel milik Reza yang merupakan sopir Nusantara Tarigan.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/