MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Salabulan, Lebih Tarigan dan Bendahara Desa, Fransiskus Valentinus dihukum masing-masing selama 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pembangunan jembatan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/7).
Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang dalam amar putusannya, kedua terdakwa memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 4 tahun denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa Lebih Tarigan diharuskan membayar uang pengganti Rp187 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang.
“Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim.
Sementara itu, terdakwa Fransiskus Valentino kata hakim, juga dihukum membayar uang engganti kerugian negara sebesar Rp55 juta lebih subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya JPU Resky Pradhana Romli menghadirkan Rukiyati, selaku pendamping warga Dusun II dan III. Dalam kesaksiannya, Rukiyati mengatakan warga mengusulkan agar dibangun jembatan untuk menghubungkan antar dusun dengan panjang 12 meter dan lebar 3 meter.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp258.604.923. (man/azw)