25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terbukti Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Divonis Percobaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- dr Tengku Gita Aisyaritha terdakwa penyuntik vaksin kosong akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, hakim ketua Immanuel Tarigan menghukum terdakwa dengan percobaan, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang diyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha oleh karenanya dengan pidana penjara 3 bulan, denda Rp500 ribu, subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim.

Namun menurut hakim, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. “Apabila selama percobaan 6 bulan itu terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka terdakwa harus menjalani hukuman 3 bulan,” jelas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyakit wabah virus menular covid 19. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Namun sebelum memutus perkara itu, terjadi Dissenting Opinion, dimana dua hakim anggota yakni Fauzul Hamdi dan Zufida Hanum, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Hanya hakim ketua Immanuel Tarigan yang menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU Rahmi Shafrina kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 4 bulan penjara, denda Rp500 ribu, subsider 2 bulan kurungan.

Diluar persidangan, Redyanto Sidi selaku penasehat hukum terdakwa sedikit kecewa atas putusan tersebut. Namun, dia tetap mengapresiasi majelis hakim yang dinilai masih berlaku adil.

“Sebenarnya tidak ada korban dalam kasus ini. Tapi kami tetap mengepresiasi putusan majelis hakim walau sempat ada dissenting opinion tadi,” tandasnya.

Diketahui, perkara ini bermula pada 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- dr Tengku Gita Aisyaritha terdakwa penyuntik vaksin kosong akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, hakim ketua Immanuel Tarigan menghukum terdakwa dengan percobaan, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang diyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha oleh karenanya dengan pidana penjara 3 bulan, denda Rp500 ribu, subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim.

Namun menurut hakim, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. “Apabila selama percobaan 6 bulan itu terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka terdakwa harus menjalani hukuman 3 bulan,” jelas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyakit wabah virus menular covid 19. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Namun sebelum memutus perkara itu, terjadi Dissenting Opinion, dimana dua hakim anggota yakni Fauzul Hamdi dan Zufida Hanum, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Hanya hakim ketua Immanuel Tarigan yang menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU Rahmi Shafrina kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 4 bulan penjara, denda Rp500 ribu, subsider 2 bulan kurungan.

Diluar persidangan, Redyanto Sidi selaku penasehat hukum terdakwa sedikit kecewa atas putusan tersebut. Namun, dia tetap mengapresiasi majelis hakim yang dinilai masih berlaku adil.

“Sebenarnya tidak ada korban dalam kasus ini. Tapi kami tetap mengepresiasi putusan majelis hakim walau sempat ada dissenting opinion tadi,” tandasnya.

Diketahui, perkara ini bermula pada 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/