33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gubsu Kalah dengan Mantan Kadishub di PTUN Medan, Pemprovsu Nyatakan Banding

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kalah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Dikutip Sumut Pos, dalam SIPP PTUN Medan, Kamis (27/7). Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp611.000.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023,” tulis dalam putusan tersebut.

Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000.

Untuk diketahui, Supriyanto pasca dicopot dari Kadishub Sumut, dimutasi dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Namun, ia kembali dicopot dari jabatannya itu dan sekarang nonjob.

Menyikapi putus PTUN Medan itu, Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto mengungkapkan bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, menyatakan banding.

“Kita upaya hukum banding, sementara kita menunggu minutasi putusan lengkap. Kita sudah persiapkan memori bandingnya,” ucap Dwi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin mengungkapkan mutasi Supriyanto, yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Safruddin.

Safruddin mengaku, pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” jelas Safruddin.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” tutur Safruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.

“Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya, dan kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Ilyas Sitorus.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kalah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Dikutip Sumut Pos, dalam SIPP PTUN Medan, Kamis (27/7). Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp611.000.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023,” tulis dalam putusan tersebut.

Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000.

Untuk diketahui, Supriyanto pasca dicopot dari Kadishub Sumut, dimutasi dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Namun, ia kembali dicopot dari jabatannya itu dan sekarang nonjob.

Menyikapi putus PTUN Medan itu, Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto mengungkapkan bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, menyatakan banding.

“Kita upaya hukum banding, sementara kita menunggu minutasi putusan lengkap. Kita sudah persiapkan memori bandingnya,” ucap Dwi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin mengungkapkan mutasi Supriyanto, yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Safruddin.

Safruddin mengaku, pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” jelas Safruddin.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” tutur Safruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.

“Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya, dan kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Ilyas Sitorus.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/