MEDAN, SUMUTPOS.CO-Terbukti secara sah dan menyakinanan melakukan penganiyaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, terdakwa Bibi Randika divonis hukuman selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8) sore.
Terdakwa yang merupakan istri dari Shamsul Rahman Anwar itu, sejak awal disidang terlihat lemas dan hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan di ruangan Kartikan di PN Medan. Mdendengar vonis itu, Bibi Randika sempat meneteskan air mata.
Selain hukuman penjara, dalam amar putusan yang dipimpin langsung Ketua PN Medan selaku Ketua Majelis Hakim, Achmad Solihin, juga dibebani denda Rp25 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga membebani terdakwa membayar biaya restitusi kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp25 juta.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Solihin menjerat Istri dari Shamsul Rahman ini dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.
Selain itu, wanita yang disebut pelaku utama ini juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat 3 dan Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.”Terbukti melakukan perdagangan orang. Kemudian, sengaja melakukan kekerasan fisik menyebabkan orang mati dilingkup keluarga dan melakukan kekerasan terhadap orang lain menyebabkan sakit dalam lingkup keluarga,” jelas Majelis hakim.
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Terbukti secara sah dan menyakinanan melakukan penganiyaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, terdakwa Bibi Randika divonis hukuman selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8) sore.
Terdakwa yang merupakan istri dari Shamsul Rahman Anwar itu, sejak awal disidang terlihat lemas dan hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan di ruangan Kartikan di PN Medan. Mdendengar vonis itu, Bibi Randika sempat meneteskan air mata.
Selain hukuman penjara, dalam amar putusan yang dipimpin langsung Ketua PN Medan selaku Ketua Majelis Hakim, Achmad Solihin, juga dibebani denda Rp25 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga membebani terdakwa membayar biaya restitusi kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp25 juta.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Solihin menjerat Istri dari Shamsul Rahman ini dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.
Selain itu, wanita yang disebut pelaku utama ini juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat 3 dan Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.”Terbukti melakukan perdagangan orang. Kemudian, sengaja melakukan kekerasan fisik menyebabkan orang mati dilingkup keluarga dan melakukan kekerasan terhadap orang lain menyebabkan sakit dalam lingkup keluarga,” jelas Majelis hakim.