31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Bibi Randika Divonis 17 Tahun

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Dimana, pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iskandar Lubis menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding, yang mulia,” katanya menjawab hakim.

Usai sidang, Bibi Randika langsung digelandang menuju sel tahanan di PN Medan. Dia sempat menggerutu kepada wartawan yang menggambil foto terdakwa dari dalam ruang sidang hingga ke belakang dekat sel tahanan. “Kok gak habis-habis fotonya, apa gak cukup dari tadi,” katanya sembari berpegangan pada tangan pengawal tahanan (waltah) yang menuntunnya.

Di luar sidang, Iskandar menyebutkan bahwa vonis mirip balas dendam. Pasalnya, sudah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, Hermin alias Cici. “Kita sudah berdamai tapi kenapa seperti balas dendam. Kita juga kecewa karena bukti yang kita minta tidak dijadikan pertimbangan hakim, yakni tentang adanya permohonan visum yang dimintakan kepolisian kepada Rumah Sakit Bhayangkara yang menyatakan pada tanggal 13 terjadi penganiayaan dan ini sekali saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Bibi Randika dan suaminya Shamsul Rahman Anwar bersama keluarga dan pekerjanya ditetapkan sebagai tersangka penyiksaan dan pembunuhan PRT yang ditampung di kediaman mereka di Jalan Beo Medan. Dalam peristiwa itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici tewas, sedangkan tiga lainnya berhasil diselamatkan pihak kepolisian.(gus/ila)

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Dimana, pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iskandar Lubis menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding, yang mulia,” katanya menjawab hakim.

Usai sidang, Bibi Randika langsung digelandang menuju sel tahanan di PN Medan. Dia sempat menggerutu kepada wartawan yang menggambil foto terdakwa dari dalam ruang sidang hingga ke belakang dekat sel tahanan. “Kok gak habis-habis fotonya, apa gak cukup dari tadi,” katanya sembari berpegangan pada tangan pengawal tahanan (waltah) yang menuntunnya.

Di luar sidang, Iskandar menyebutkan bahwa vonis mirip balas dendam. Pasalnya, sudah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, Hermin alias Cici. “Kita sudah berdamai tapi kenapa seperti balas dendam. Kita juga kecewa karena bukti yang kita minta tidak dijadikan pertimbangan hakim, yakni tentang adanya permohonan visum yang dimintakan kepolisian kepada Rumah Sakit Bhayangkara yang menyatakan pada tanggal 13 terjadi penganiayaan dan ini sekali saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Bibi Randika dan suaminya Shamsul Rahman Anwar bersama keluarga dan pekerjanya ditetapkan sebagai tersangka penyiksaan dan pembunuhan PRT yang ditampung di kediaman mereka di Jalan Beo Medan. Dalam peristiwa itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici tewas, sedangkan tiga lainnya berhasil diselamatkan pihak kepolisian.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/