30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Penyelundupan Sabu ke Lapas Binjai, Oknum ASN Pemko Medan Santai Dituntut 13 Tahun Penjara

SIDANG: Sri Elita Mulyanti alias Upik santai saat dituntut 13 tahun penjara di PN Binjai, Selasa (27/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) menunjukkan wajah santai saat dituntut Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar. Tuntutan Benny dibacakannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (27/8).

“KEPADA majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman 23 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Benny.

Usai membaca tuntutan, terdakwa dipersilahkan majelis hakim untuk berdiskusi dengan penasehat hukum dari Posbakum PN Binjai.

“Kami akan mengajukan pledoi majelis,” ujar kuasa hukum.

“Baik. Sidang ditutup, minggu depan pledoi,” tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, terdakwa gagal menyelundupkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Ironisnya, sabu seberat 51,02 gram ini sempat dibawa terdakwa kerja tepat sehari sebelum ditangkap petugas Lapas Binjai.

Dedi Supriono yang berstatus napi di Lapas Binjai adalah orang yang menyuruh terdakwa membawa sabu ke dalam.

Dalam dakwaannya, JPU Benny mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2) Subsidair 114 ayat (2). Terdakwa kedapatan menyimpan 5 paket sabu di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) lalu.

Selain barang bukti sabu, petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus kondom merek Sutra warna hitam.

Dua telepon genggam terdakwa juga turut disita sebagai barang bukti. Upik sempat menolak untuk digeledah.

Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya. Sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada napi Dedi Supriono yang merupakan oknum polisi yang dinas terakhir di Polres Simalungun.(ted/ala)

SIDANG: Sri Elita Mulyanti alias Upik santai saat dituntut 13 tahun penjara di PN Binjai, Selasa (27/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) menunjukkan wajah santai saat dituntut Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar. Tuntutan Benny dibacakannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (27/8).

“KEPADA majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman 23 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Benny.

Usai membaca tuntutan, terdakwa dipersilahkan majelis hakim untuk berdiskusi dengan penasehat hukum dari Posbakum PN Binjai.

“Kami akan mengajukan pledoi majelis,” ujar kuasa hukum.

“Baik. Sidang ditutup, minggu depan pledoi,” tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, terdakwa gagal menyelundupkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Ironisnya, sabu seberat 51,02 gram ini sempat dibawa terdakwa kerja tepat sehari sebelum ditangkap petugas Lapas Binjai.

Dedi Supriono yang berstatus napi di Lapas Binjai adalah orang yang menyuruh terdakwa membawa sabu ke dalam.

Dalam dakwaannya, JPU Benny mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2) Subsidair 114 ayat (2). Terdakwa kedapatan menyimpan 5 paket sabu di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) lalu.

Selain barang bukti sabu, petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus kondom merek Sutra warna hitam.

Dua telepon genggam terdakwa juga turut disita sebagai barang bukti. Upik sempat menolak untuk digeledah.

Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya. Sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada napi Dedi Supriono yang merupakan oknum polisi yang dinas terakhir di Polres Simalungun.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/