25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Palsukan Tandatangan Dokumen P APBDesa 2020, Kades Pasar Baru Divonis 2 Tahun Penjara

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), Suriadi Alias Rudi Armada divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majlis Hakim pada sdang putusan di ruangan Kartika di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa ( 27/08/2024) sore. Terdakwa terbukti bersalah atas keterlibatan kasus penandatanganan palsu dokumen P APBDesa 2020 dengan korban Siti Zubaidah selaku kasi Pemerintahan Desa Pasar Baru.

Ketua Majelis Hakim Maria Cristine Natalia Barus, S.IP., S.H.MH didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa Suriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Suriadi telah merugikan seorang Kaur Pemerintahan desa Pasar Baru bernama Siti Zubaidah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Suriadi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.

Meskipun ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 6 tahun penjara, JPU menilai sejumlah hal yang meringankan hukuman Suriadi. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan Suriadi yang tidak mengakui kesalahannya dan dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang kepala desa.

Kasus ini bermula ketika Siti Zubaidah menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen P APBDes tahun 2020. Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan bagi dirinya ,kemudian ia melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai.

Setelah ditindak lanjuti , mantan Sekdes yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, perhatian publik semakin tertuju pada kemungkinan keterlibatan Suriadi dalam pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2020. (fad/han )

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), Suriadi Alias Rudi Armada divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majlis Hakim pada sdang putusan di ruangan Kartika di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa ( 27/08/2024) sore. Terdakwa terbukti bersalah atas keterlibatan kasus penandatanganan palsu dokumen P APBDesa 2020 dengan korban Siti Zubaidah selaku kasi Pemerintahan Desa Pasar Baru.

Ketua Majelis Hakim Maria Cristine Natalia Barus, S.IP., S.H.MH didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa Suriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Suriadi telah merugikan seorang Kaur Pemerintahan desa Pasar Baru bernama Siti Zubaidah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Suriadi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.

Meskipun ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 6 tahun penjara, JPU menilai sejumlah hal yang meringankan hukuman Suriadi. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan Suriadi yang tidak mengakui kesalahannya dan dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang kepala desa.

Kasus ini bermula ketika Siti Zubaidah menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen P APBDes tahun 2020. Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan bagi dirinya ,kemudian ia melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai.

Setelah ditindak lanjuti , mantan Sekdes yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, perhatian publik semakin tertuju pada kemungkinan keterlibatan Suriadi dalam pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2020. (fad/han )

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/