LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Besitang meringkus pembeli sekaligus pengedar ganja kering. Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Besitang.
Keduanya masing-masing, Rosita Br Nasution alias Ros (49) warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Indra Syahputra alias Ketang (34) warga Lingkungan XII, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan membenarkan penangkapan ini.
“Ya benar. Kedua tersangka sempat akan menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita temukan,” kata Arnold.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga. Informan menyebut, di rumah Rosita kerap terjadi transaksi ganja.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Indra terpantau baru saja membeli ganja dari Rosita.
Tak mau buang waktu, petugas langsung menangkap Indra. Indra sempat membuang 1 paket daun ganja seharga Rp10 ribu yang dibelinya dari Rosita.
Namun, paket narkotika itu ditemukan. Indra kemudian menunjuk Rosita sebagai penjual.
Petugas langsung masuk kerumah Rosita. Rosita yang kaget melihat kedatangan polisi, langsung membuang 1 bungkusan plastik dari pintu belakang rumah.
Personel kemudian melakukan pencarian dan menemukan bungkusan plastik tersebut. Saat dibuka, didalamnya terdapat barang bukti beberapa paket daun ganja kering siap edar.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 21 paket daun ganja kering siap edar dan uang tunai Rp360 ribu hasil penjualan ganja.
Kepada polisi, Rosita mengaku ganja tersebut miliknya. Ia menjualnya seharga Rp 10.000/paket.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Besitang. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(bam/ala)