MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram, Jakir Usin alias Zakir Husin meninggal saat menjalani perawatan di Klinik Rumah Tahanan Nagara (Rutan) Tanjunggusta, Medan, Sabtu (26/9) malam. Almarhum yang dikenal bandar narkoba Medan ini, meninggal karna memiliki riwayat penyakit jantung.
“Iya benar, meninggalnya di kamar mandi (klinik). Orang penyakit jantung biasa kan meninggal di kamar mandi mas, kadang jatuh atau tersungkur. Tapi dia (Zakir) meninggal terduduk di WC (klinik),” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).
Menurutnya, saat itu Zakir yang ke kamar mandi tak kunjung keluar setelah 30 menit. “Diketok-ketok gak ada suara, di buka ternyata dia sudah terduduk. Setelah diperiksa nadinya, ternyata sudah meninggal gak ada denyutnya. Makanya kita gak berani segera angkat karna kan segera panggil Inafis,” jelasnya.
“Cumakan kita gak berani rubah posisi sebelum Inafis datang. Gak lama tim Inafis datang, dengan Kapolsek Helvetia sekitar jam 8 malam,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Pujo, jenazah Zakir lalu dibawa ke rumah sakit. Atas permintaan keluarga, jasad Zakir tidak dilakukan outopsi. “Keluarganya menerima karna emang sudah sakit-sakitan. Alhamdulilahnya keluarganya mengerti,” katanya.
“Tadi malam juga sekitar jam 1 malam, jenazah langsung kita serahkan kepihak keluarga,” tambahnya.
Pujo menduga, stres menjadi salah satu penyebab Zakir meninggal. Pasalnya, kata dia, selain harus menjalani hukuman 15 tahun karena kepemilikan sabu seberat 50 gram, Zakir juga menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dijalani.
“Yang pencucian uang aja dia khawatir-khawatir putusnya di atas lima, bisa jadi dia stres menghadapi perkaranya,” katanya.
Terlebih lagi, sambungnya, selama menjalani perawatan di klinik, Zakir susah tidur. “Temen di klinik juga bilang, dia susah tidur, itu tadi mungkin kepikiran terus,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Zakir Husin merupakan wargabinaan Rutan Klas I Tanjunggusta, Medan. Pada Juli 2019, Zakir divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, Zakir kembali disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi. Uang itu disebut, sebagai hasil transaksi narkoba yang selama ini dilakukan Zakir. (man/azw)