25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Jual Wanita ke Hidung Belang, Muncikari Divonis 6 Tahun Penjara

TERDAKWA: Miranda Jessika Natalia, terdakwa kasus prostitusi menjalani sidang putusan, Rabu (4/12).
TERDAKWA: Miranda Jessika Natalia, terdakwa kasus prostitusi menjalani sidang putusan, Rabu (4/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Miranda Jessika Natalia alias Ica (21) dengan hukuman penjara selama 6 tahun 2 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana prostitusi memperdagangkan wanita ke hidung belang.

Amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miranda Jessika Natalia selama 6 tahun 2 bulan,” ucap Ketua Majelis hakim, Irwan Effendi di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi, yang semula menuntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp,” ucap JPU.

Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main atau bersetubuh (Short Time) sebesar Rp1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.

Pada pukul 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.

Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang Rp1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.

“Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggrebekan,” pungkas Robert.

Terdakwa dan kedua korban turut dibawa ke Poldasu untuk pemeriksaan. “Kepada polisi, Novi mengaku dirinya juga menawarkan memberikan pelayanan jasa seks persetubuhan kepada konsumen secara Long Time (satu malam) dengan bayaran Rp1.500.000,” ungkap Jaksa.

Dimana tamu memberikan pembayaran melalui terdakwa. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp700.000, karena mencarikan tamu. (man/btr)

TERDAKWA: Miranda Jessika Natalia, terdakwa kasus prostitusi menjalani sidang putusan, Rabu (4/12).
TERDAKWA: Miranda Jessika Natalia, terdakwa kasus prostitusi menjalani sidang putusan, Rabu (4/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Miranda Jessika Natalia alias Ica (21) dengan hukuman penjara selama 6 tahun 2 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana prostitusi memperdagangkan wanita ke hidung belang.

Amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miranda Jessika Natalia selama 6 tahun 2 bulan,” ucap Ketua Majelis hakim, Irwan Effendi di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi, yang semula menuntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp,” ucap JPU.

Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main atau bersetubuh (Short Time) sebesar Rp1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.

Pada pukul 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.

Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang Rp1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.

“Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggrebekan,” pungkas Robert.

Terdakwa dan kedua korban turut dibawa ke Poldasu untuk pemeriksaan. “Kepada polisi, Novi mengaku dirinya juga menawarkan memberikan pelayanan jasa seks persetubuhan kepada konsumen secara Long Time (satu malam) dengan bayaran Rp1.500.000,” ungkap Jaksa.

Dimana tamu memberikan pembayaran melalui terdakwa. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp700.000, karena mencarikan tamu. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/