27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tiga Tersangka Baru Korupsi Tapian Siri-siri Segera Disidang

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka baru kasus korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah dilimpahkan untuk segera disidang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiganya masing-masing, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Syahruddin dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR, Nasarudin dan Lianawati.

“Sudah kita limpahkan ke pengadilan, mungkim minggu-minggu depan sudah disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (27/10).

Namun Sumanggar mengaku tidak ingat, kapan ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan ini, dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara, pasca pemeriksaan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution terkait dugaan keterlibatannya, sepertinya jauh dari harapan. Pasalnya, Dah lan hanya diperiksa sebagai saksi sekaitan dengan perkara Plt Kadis PUTR.

“Bupati (Dahlan) diperiksa hanya melengkapi perkara Dinas PU saja. Bukan sebagai tersangka,” kata Sumanggar.

Agaknya keterangan tiga terdakwa, Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Bupati, sepertinya belum cukup menjadikan Dahlan sebagai tersangka.

“Statusnya (Bupati) hanya saksi untuk Dinas PU. Jadi belum ada mengarah ke tersangka baru lagi,” pungkas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Bupati Dah lan Hasan Nasution, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (14/9) lalu.

Kehadiran Dahlan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar ini, Kejatisu telah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga diantaranya masih menjalani proses persidangan, sedangkan 3 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke pengadilan.(man/ala)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka baru kasus korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah dilimpahkan untuk segera disidang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiganya masing-masing, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Syahruddin dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR, Nasarudin dan Lianawati.

“Sudah kita limpahkan ke pengadilan, mungkim minggu-minggu depan sudah disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (27/10).

Namun Sumanggar mengaku tidak ingat, kapan ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan ini, dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara, pasca pemeriksaan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution terkait dugaan keterlibatannya, sepertinya jauh dari harapan. Pasalnya, Dah lan hanya diperiksa sebagai saksi sekaitan dengan perkara Plt Kadis PUTR.

“Bupati (Dahlan) diperiksa hanya melengkapi perkara Dinas PU saja. Bukan sebagai tersangka,” kata Sumanggar.

Agaknya keterangan tiga terdakwa, Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Bupati, sepertinya belum cukup menjadikan Dahlan sebagai tersangka.

“Statusnya (Bupati) hanya saksi untuk Dinas PU. Jadi belum ada mengarah ke tersangka baru lagi,” pungkas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Bupati Dah lan Hasan Nasution, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (14/9) lalu.

Kehadiran Dahlan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar ini, Kejatisu telah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga diantaranya masih menjalani proses persidangan, sedangkan 3 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke pengadilan.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/