25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Miliki 406 Gram Sabu, Dituntut 16 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan Nasution menuntut Faisal Fahmi Sopian (21) selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 406 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10).

SIDANG: Faisal terdakwa kepemilikan sabu seberat 406 gram, jalni sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10).gusman/sumut pos.
SIDANG: Faisal terdakwa kepemilikan sabu seberat 406 gram, jalni sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10).gusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Fahmi Sopian dengan pidana penjara selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya, dihadapan hakim ketua Deson Togatorop.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada 24 Januari 2020, petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal ada membawa sabu di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan melihat Faisal berada di dalam rumahnya, selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah terdakwa. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 tas yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 210 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa Fahmi mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Azhari Agustian alias Boy (berkas terpisah) seharga Rp40 juta per 100 gramnya dengan tujuan untuk dijual kembali.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Faisal, selanjutnya petugas kepolisian membawa melakukan pengembangan dan mencari Azhari di kosannya yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati Azhari dan menemukan 2 plastik berisikan Narkotika jenis sabu seberat 196 gram dari taa milikinya dan Azhari mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Awi ( DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya.

Selanjutnya, terdakwa Faisal dan Azhari beserta barang bukti 406 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan Nasution menuntut Faisal Fahmi Sopian (21) selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 406 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10).

SIDANG: Faisal terdakwa kepemilikan sabu seberat 406 gram, jalni sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10).gusman/sumut pos.
SIDANG: Faisal terdakwa kepemilikan sabu seberat 406 gram, jalni sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10).gusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Fahmi Sopian dengan pidana penjara selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya, dihadapan hakim ketua Deson Togatorop.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada 24 Januari 2020, petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal ada membawa sabu di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan melihat Faisal berada di dalam rumahnya, selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah terdakwa. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 tas yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 210 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa Fahmi mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Azhari Agustian alias Boy (berkas terpisah) seharga Rp40 juta per 100 gramnya dengan tujuan untuk dijual kembali.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Faisal, selanjutnya petugas kepolisian membawa melakukan pengembangan dan mencari Azhari di kosannya yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati Azhari dan menemukan 2 plastik berisikan Narkotika jenis sabu seberat 196 gram dari taa milikinya dan Azhari mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Awi ( DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya.

Selanjutnya, terdakwa Faisal dan Azhari beserta barang bukti 406 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/