25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Acungkan Kapak ke Teman, Warga Tamora Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya gara-gara mengacungkan kapak kepada teman sendiri, terdakwa Jono alias Opong (46) dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Ilustrasi.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joni alias Opong dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/10).

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berawal pada 4 Juli 2021, saksi Djoni, saksi Agus Zein bersama dengan saksi Erryzal sedang nongkrong di depan rumah orangtua Djoni di Perumahan Cemara Asri Jalan Katalia Sampali, Deliserdang. Tiba-tiba, terdakwa berjalan mendatangi Djoni di Perumahan Cemara Asri tepatnya di halaman rumah kosong.

Kemudian, terdakwa memperlihatkan amplop berisi surat perjanjian sewa menyewa rumah dari Dewi Sartika, sambil mengeluarkan satu kampak terbungkus koran dari pinggang belakang terdakwa.

Kemudian, terdakwa mengangkat bungkusan dengan tangan kanannya yang berisi kampak tersebut, dan setelah berjarak sekitar 3 meter terdakwa kembali cek cok dengan Djoni, sembari mengangkat benda yang dipegangnya.

Setelah para saksi berhasil menangkap terdakwa, akhirnya Agus mengambil benda tersebut dari tangan terdakwa Djono, kemudian saksi Agus langsung merobek koran pembungkus benda tersebut yang ternyata adalah sebuah kampak bergagang kayu. Merasa terancam keselamatannya, saksi Djoni melaporkan kejadian tersebut Ke Polda Sumut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya gara-gara mengacungkan kapak kepada teman sendiri, terdakwa Jono alias Opong (46) dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Ilustrasi.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joni alias Opong dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/10).

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berawal pada 4 Juli 2021, saksi Djoni, saksi Agus Zein bersama dengan saksi Erryzal sedang nongkrong di depan rumah orangtua Djoni di Perumahan Cemara Asri Jalan Katalia Sampali, Deliserdang. Tiba-tiba, terdakwa berjalan mendatangi Djoni di Perumahan Cemara Asri tepatnya di halaman rumah kosong.

Kemudian, terdakwa memperlihatkan amplop berisi surat perjanjian sewa menyewa rumah dari Dewi Sartika, sambil mengeluarkan satu kampak terbungkus koran dari pinggang belakang terdakwa.

Kemudian, terdakwa mengangkat bungkusan dengan tangan kanannya yang berisi kampak tersebut, dan setelah berjarak sekitar 3 meter terdakwa kembali cek cok dengan Djoni, sembari mengangkat benda yang dipegangnya.

Setelah para saksi berhasil menangkap terdakwa, akhirnya Agus mengambil benda tersebut dari tangan terdakwa Djono, kemudian saksi Agus langsung merobek koran pembungkus benda tersebut yang ternyata adalah sebuah kampak bergagang kayu. Merasa terancam keselamatannya, saksi Djoni melaporkan kejadian tersebut Ke Polda Sumut. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/