TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap ibu rumah tangga (IRT), Putri Anggraini (42), warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Petugas turut mengamankan barang bukti dari tas sandang di rumahnya, berupa satu kotak rokok mild berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Kotor 4,85 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, tertangkapnya Putri Anggraini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di Jalan Cengkeh Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Mendapat informasi kemudian personil Unit Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit idik I Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Ipda Fernando menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan personel ke rumah terduga pelaku.
“Setibanya di rumah tersebut, personel langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati pelaku sedang duduk di dalam kamar kemudian personel langsung mengamankan terduga pelaku sebuah tas sandang yg berada disamping paha kanan terduga pelaku,” paparnya.
Kemudian personel melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yg berisikan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,85 gram.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap ibu rumah tangga (IRT), Putri Anggraini (42), warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Petugas turut mengamankan barang bukti dari tas sandang di rumahnya, berupa satu kotak rokok mild berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Kotor 4,85 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, tertangkapnya Putri Anggraini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di Jalan Cengkeh Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Mendapat informasi kemudian personil Unit Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit idik I Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Ipda Fernando menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan personel ke rumah terduga pelaku.
“Setibanya di rumah tersebut, personel langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati pelaku sedang duduk di dalam kamar kemudian personel langsung mengamankan terduga pelaku sebuah tas sandang yg berada disamping paha kanan terduga pelaku,” paparnya.
Kemudian personel melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yg berisikan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,85 gram.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian)