25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Polres Tebingtinggi Tangkap Bandar Sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pelaku pengedar dan bandar narkotika jnis sabu di dua tempat berbeda. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DIAMANKAN: Kedua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu Jul Hakim dan Suryanto diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi.SOPIAN/SUMUT POS.

Pengedar sekaligus pemakai yang tertangkap, Jul Hakim (36) warga Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai di ringkus, Minggu (24/10) malam, ketika melintas di Jalan Bukit Kubu Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Jul Hakim, 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram,” jelas Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan didampangi Kasi Humas Polres Tebingtinggi Aiptu Agus Arianto, Rabu (27/10).

Jelas AKP M Yunus kembali, dari hasil pengembangan pelaku Jul, Satnarkoba berhasil mendapatkan dari mana barang haram tersebut. Personil kemudian melakukan penyelidikan kepada seseorang dan berhasil menangkap Suryanto (45) dirumahnya di Jalan Gunung Sorek Merapi Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Senin (25/6) malam.

Dari tangan Suryanto, personil berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 4 buah plastik klip transparan kosong.

“Pelaku Jul mendapat narkotika jenis sabu dari Suryanto. Kedua pelaku selanjutnya diamankan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani penyedikan lebih lanjut dan diproses secara hukum. Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pelaku pengedar dan bandar narkotika jnis sabu di dua tempat berbeda. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DIAMANKAN: Kedua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu Jul Hakim dan Suryanto diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi.SOPIAN/SUMUT POS.

Pengedar sekaligus pemakai yang tertangkap, Jul Hakim (36) warga Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai di ringkus, Minggu (24/10) malam, ketika melintas di Jalan Bukit Kubu Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Jul Hakim, 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram,” jelas Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan didampangi Kasi Humas Polres Tebingtinggi Aiptu Agus Arianto, Rabu (27/10).

Jelas AKP M Yunus kembali, dari hasil pengembangan pelaku Jul, Satnarkoba berhasil mendapatkan dari mana barang haram tersebut. Personil kemudian melakukan penyelidikan kepada seseorang dan berhasil menangkap Suryanto (45) dirumahnya di Jalan Gunung Sorek Merapi Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Senin (25/6) malam.

Dari tangan Suryanto, personil berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 4 buah plastik klip transparan kosong.

“Pelaku Jul mendapat narkotika jenis sabu dari Suryanto. Kedua pelaku selanjutnya diamankan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani penyedikan lebih lanjut dan diproses secara hukum. Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/