26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kejatisu Periksa Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi DAK Tahun 2018

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMTUPSO.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis. Ia diperiksa di Kantor Kejatisu, Selasa (26/11).

“IYA memang betul dia dipanggil penyidik. Ada kita ambil keterangannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (27/11).

Saat ditanya terkait soal apa, Arsyad Lubis diperiksa penyidik Kejatisu, Sumanggar enggan untuk menjelaskan. Dia juga tidak mau menyebutkan seputar materi pemeriksaan.

“Kalau terkait itu, sudah masuk ke substansi. Kami tidak bisa menyampaikan. Itu kewenangan penyidik. Pokoknya adalah kita periksa dia,” ujar Sumanggar.

Sumanggar juga tidak tahu pasti, siapa saja yang diperiksa tim penyidik Kejatisu dari instansi Dinas Pendidikan Sumut.

“Setahu saya hanya dia saja yang diperiksa, tidak tahu apakah ada yang lain,” jelas Sumanggar.

Namun disinyalir, Kadisdik Sumut diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut tahun 2018. Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi itu terus mencuat pasca sejumlah elemen mahasiswa melakukan serangkaian unjukrasa.

Pada Agustus lalu, massa dari PMII dan Himmah Sumut sudah pernah berunjukrasa di Kantor Gubsu. Massa meminta agar Gubsu Edy Rahmayadi, tidak lagi melindungi Kadisdik Sumut Arsyad Lubis, karena terindikasi melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp45 miliar.

Sebelumnya, PMII dan Himmah Sumut telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dugaan korupsi.

Indikasi terjadinya penyimpangan uang milik negara terendus dalam pengadaan alat praktik SMK Pertanian dan Otomotif senilai Rp45 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat 6 September 2019 di Medan. Hanya saja dia menyebut perkara ini masih membutuhkan waktu yang panjang.

Untuk pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor masih menunggu hasil dari penyelidikan. “Masih penyelidikan, untuk naik ke penyidikan membutuhkan proses yang panjang, pulbaket dahulu,” ucap Nainggolan.

Karena masih pengumpulan bahan keterangan, polisi belum melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ataupun terlapor secara mendetail.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor masih menunggu hasil dari penyelidikan,” tandas Nainggolan.(man/bbs/ala)

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMTUPSO.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis. Ia diperiksa di Kantor Kejatisu, Selasa (26/11).

“IYA memang betul dia dipanggil penyidik. Ada kita ambil keterangannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (27/11).

Saat ditanya terkait soal apa, Arsyad Lubis diperiksa penyidik Kejatisu, Sumanggar enggan untuk menjelaskan. Dia juga tidak mau menyebutkan seputar materi pemeriksaan.

“Kalau terkait itu, sudah masuk ke substansi. Kami tidak bisa menyampaikan. Itu kewenangan penyidik. Pokoknya adalah kita periksa dia,” ujar Sumanggar.

Sumanggar juga tidak tahu pasti, siapa saja yang diperiksa tim penyidik Kejatisu dari instansi Dinas Pendidikan Sumut.

“Setahu saya hanya dia saja yang diperiksa, tidak tahu apakah ada yang lain,” jelas Sumanggar.

Namun disinyalir, Kadisdik Sumut diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut tahun 2018. Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi itu terus mencuat pasca sejumlah elemen mahasiswa melakukan serangkaian unjukrasa.

Pada Agustus lalu, massa dari PMII dan Himmah Sumut sudah pernah berunjukrasa di Kantor Gubsu. Massa meminta agar Gubsu Edy Rahmayadi, tidak lagi melindungi Kadisdik Sumut Arsyad Lubis, karena terindikasi melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp45 miliar.

Sebelumnya, PMII dan Himmah Sumut telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dugaan korupsi.

Indikasi terjadinya penyimpangan uang milik negara terendus dalam pengadaan alat praktik SMK Pertanian dan Otomotif senilai Rp45 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat 6 September 2019 di Medan. Hanya saja dia menyebut perkara ini masih membutuhkan waktu yang panjang.

Untuk pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor masih menunggu hasil dari penyelidikan. “Masih penyelidikan, untuk naik ke penyidikan membutuhkan proses yang panjang, pulbaket dahulu,” ucap Nainggolan.

Karena masih pengumpulan bahan keterangan, polisi belum melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ataupun terlapor secara mendetail.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor masih menunggu hasil dari penyelidikan,” tandas Nainggolan.(man/bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/