25.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Azzam Sesalkan Sikap Direksi

Azzam Rizal disidang.
Azzam Rizal disidang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Padahal, sesuai jadwal, hari ini dia akan diperiksa di Rutan Tanjunggusta.

“Panggilan melalui surat belum ada saya terima, kalau pun saya dimintai keterangannya mau di mana? Kalau di Rumah Tahanan (Rutan) saya siap memberikan keterangan. Kalau harus dating ke kantor Kejatisu tergantung apakah diizinkan oleh Kanwil dan Ka Rutan,” katanya ketika ditemui di Rutan, Selasa (3/3).

Saat disinggung mengenai persoalan IPA Tirtanadi Sunggal, Azzam tidak mengetahui banyak hal tentang persoalan IPA Tirtanadi, pasalnya sejak ditahan pada 2 Mei 2013 tidak mengetahui apapun perkembangan internal di PDAM Tirtanadi termasuk dengan proyek IPA Tirtanadi.

“Setelah saya ditahan tidak pernah direksi berbicara tentang apa saja mengenai progres pekerjaan di PDAM Tirtanadi. Termasuk ketika ada penandatanganan kontrak kerja dengan PT WIKA. Saya tidak terlibat,” ucapnya.

Azzam menyebutkan, sesuai aturan internal di PDAM Tirtanadi, tanda tangan kontrak kerja harus dilakukan direktur utama. “Tapi untuk IPA Tirtanadi Sunggal saya tidak ada menandatanganinya, saya tidak tahu siapa yang menandatangani karena saya tidak memiliki surat kontrak kerjanya,” sebutnya.

Dia juga menyesalkan tiga direksi yang tidak melibatkannya dalam IPA Tirtanadi Sunggal, serta prihal lainnya tentang PDAM Tirtanadi. Padahal, secara aturan status Direktur Utama PDAM Tirtanadi masih melekat kepada dirinya.

“Saya kan masih Direktur Utama PDAM Tirtanadi, tapi setelah 2 Mei 2013, saya tidak pernah mendatangani setiap apapun kegiatan PDAM Tirtanadi, semuanya dilakukan kolektif koligial. Padahal, aturan internal PDAM Tirtanadi semua direktur dan kepala divisi bertanggungjawab kepada direktur utama, dan direktur utama bertanggungjawab kepada dewan pengawas dan gubernur. Inikan apa namanya,” katanya.

Sebelumnya soal jadwal pemeriksaan Azzam telah dibenarkan Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Tonny Nainggolan. Dia menyebutkan pemberitahuan dari penyidik Kejatisu hanya secara lisan.”Ya, Pak Azzam besok (hari ini,red) akan diperiksa jaksa periksa di sini (Rutan,red),” kata Tonny, Selasa (3/3).

Untuk pemeriksaan mantan orang nomor satu di PDAM Tirtanadi Sumut itu, pihak rutan sudah menyiapkan sebuah ruang sebagai tempat pemeriksaan terhadap Azzam Rizal atas pengusutan megaproyek dari perusahaan plat merah itu.”Ruang sudah kita siapkan untuk pemeriksaan. Untuk waktu pemeriksaan saya tidak tahu lah,” pungkasnya. (gus/rbb)

Azzam Rizal disidang.
Azzam Rizal disidang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Padahal, sesuai jadwal, hari ini dia akan diperiksa di Rutan Tanjunggusta.

“Panggilan melalui surat belum ada saya terima, kalau pun saya dimintai keterangannya mau di mana? Kalau di Rumah Tahanan (Rutan) saya siap memberikan keterangan. Kalau harus dating ke kantor Kejatisu tergantung apakah diizinkan oleh Kanwil dan Ka Rutan,” katanya ketika ditemui di Rutan, Selasa (3/3).

Saat disinggung mengenai persoalan IPA Tirtanadi Sunggal, Azzam tidak mengetahui banyak hal tentang persoalan IPA Tirtanadi, pasalnya sejak ditahan pada 2 Mei 2013 tidak mengetahui apapun perkembangan internal di PDAM Tirtanadi termasuk dengan proyek IPA Tirtanadi.

“Setelah saya ditahan tidak pernah direksi berbicara tentang apa saja mengenai progres pekerjaan di PDAM Tirtanadi. Termasuk ketika ada penandatanganan kontrak kerja dengan PT WIKA. Saya tidak terlibat,” ucapnya.

Azzam menyebutkan, sesuai aturan internal di PDAM Tirtanadi, tanda tangan kontrak kerja harus dilakukan direktur utama. “Tapi untuk IPA Tirtanadi Sunggal saya tidak ada menandatanganinya, saya tidak tahu siapa yang menandatangani karena saya tidak memiliki surat kontrak kerjanya,” sebutnya.

Dia juga menyesalkan tiga direksi yang tidak melibatkannya dalam IPA Tirtanadi Sunggal, serta prihal lainnya tentang PDAM Tirtanadi. Padahal, secara aturan status Direktur Utama PDAM Tirtanadi masih melekat kepada dirinya.

“Saya kan masih Direktur Utama PDAM Tirtanadi, tapi setelah 2 Mei 2013, saya tidak pernah mendatangani setiap apapun kegiatan PDAM Tirtanadi, semuanya dilakukan kolektif koligial. Padahal, aturan internal PDAM Tirtanadi semua direktur dan kepala divisi bertanggungjawab kepada direktur utama, dan direktur utama bertanggungjawab kepada dewan pengawas dan gubernur. Inikan apa namanya,” katanya.

Sebelumnya soal jadwal pemeriksaan Azzam telah dibenarkan Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Tonny Nainggolan. Dia menyebutkan pemberitahuan dari penyidik Kejatisu hanya secara lisan.”Ya, Pak Azzam besok (hari ini,red) akan diperiksa jaksa periksa di sini (Rutan,red),” kata Tonny, Selasa (3/3).

Untuk pemeriksaan mantan orang nomor satu di PDAM Tirtanadi Sumut itu, pihak rutan sudah menyiapkan sebuah ruang sebagai tempat pemeriksaan terhadap Azzam Rizal atas pengusutan megaproyek dari perusahaan plat merah itu.”Ruang sudah kita siapkan untuk pemeriksaan. Untuk waktu pemeriksaan saya tidak tahu lah,” pungkasnya. (gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/