MEDAN, SUMUTPOS.CO – Feriadi alias Feri, diganjar dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Oknum polisi yang pernah bertugas di Polres Langkat ini, dinyatakan bersalah karena karena menjadi kurir sabu seberat 100 gram.
Terdakwa warga Jalan S Karyo, Dusun VI Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ketua Sapril Batubara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11).
Selama mendengarkan putusan, terdakwa terlihat santai. Tak ada raut penyesalan yang keluar dari wajahnya. Saat ditanyai wartawan, terdakwa memilih bungkam dan cepat-cepat berjalan menuju sel tahanan sementara PN Medan.
Menanggapi putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Di dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada bulan Juni 2019 lalu saat petugas Polda Sumut melakukan penyamaran.
Dalam penyamarannya, petugas memesan 100 gram sabu dengan harga Rp60 juta. Lalu disepakati lokasi transaksi di Terminal Selesai, Kabupaten Langkat.
“Awalnya Feriadi meminta saksi-saksi dari petugas Polda Sumut untuk menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah saksi-saksi menunjukkan uang tersebut, Feriadi mengambil satu bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan Feriadi langsung ditangkap,” ujar jaksa.
Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi Pratama alias Andi (berkas terpisah). Jika transaksi sukses, Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap Andi.(man/ala)